Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Apa Itu PPh Final?

Apa Itu PPh Final?

Share:

Pajak Penghasilan (PPh) final memiliki perlakuan berbeda dengan PPh yang tidak final. Perbedaan PPh final dan tidak final tersebut dapat dilihat dari karakteristiknya. Yuk, simak tentang karakteristik PPh final di bawah ini.  

Karakteristik PPh Final

Berikut karakteristik PPh final yang perlu diketahui: 

  • PPh final dikenakan langsung saat Wajib Pajak menerima penghasilan. 
  • PPh final memiliki tarif khusus atas setiap jenis penghasilan dan biasanya dikenakan withholding tax (dipungut oleh pihak ketiga) dan tidak termasuk penghasilan yang diperhitungkan dalam penghitungan pajak dengan tarif progresif.
  • Pungutan yang dikenakan PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam penghitungan pajak terutang tahunan tetapi tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT). Dalam artian, penghasilan tersebut tidak diakumulasikan dengan penghasilan lain yang nonfinal untuk dikenakan tarif progresif sesuai dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 
  • Biaya yang terkait atas penghasilan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 
  • Pembayaran, pemotongan atau pemungutan PPh final baik dipotong maupun disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang. Pembayaran tersebut dianggap sebagai pelunasan, sehingga Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh final terutang dianggap telah melunasi pajaknya.
  • Tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Ketentuan PPh Final

Ketentuan PPh final tercantum dalam Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur setidaknya ada 5 kelompok penghasilan yang dikenakan PPh final. 

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan berupa hadiah undian. 
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham/pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan. 
  5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Adanya ketentuan penghasilan tertentu lainnya ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan jenis penghasilan lain yang tidak disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2 yang akan dikenakan PPh final.

Selain dalam Pasal 4 ayat 2, ketentuan PPh final juga diatur dalam beberapa pasal lain seperti Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Setiap jenis PPh final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri yang nantinya akan diatur lebih lengkap pada aturan di luar undang-undang. Biasanya akan menjelaskan tentang sistem pemajakan PPh final untuk setiap objek penghasilan, mulai dari penentuan dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga mekanisme pemotongan atau pemungutannya.

Lebih lanjut, menurut penjelasan Pasal 4 ayat 2 terdapat beberapa pertimbangan yang membuat suatu objek PPh dikenakan PPh final, yaitu:

  1. Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat. 
  2. Kesederhanaan dalam pemungutan pajak karena Wajib Pajak dapat menghitung pajak dengan sekali hitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif.
  3. Berkurangnya beban administrasi bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak. 
  4. Pemerataan dalam pengenaan pajak. 
  5. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya

(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terminologi ‘final’ dalam PPh final merujuk pada kewajiban pajak yang sudah selesai atau berakhir.

Untuk solusi pajak online terpadu bagi perusahaan Anda agar lebih mudah dan efisien, gunakan aplikasi pajak.io. Gratis selamanya!

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!