Pajak bunga tabungan adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga yang diperoleh dari simpanan di bank. Meskipun nominalnya sering kali terlihat kecil dan langsung dipotong oleh bank, pemahaman tentang pajak ini penting agar nasabah mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.
Selain berdampak pada jumlah bunga bersih yang diterima, pajak bunga tabungan juga perlu dicatat dan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan, terutama bagi wajib pajak yang ingin patuh terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu pajak bunga tabungan, dasar hukumnya, hingga cara perhitungannya.
Apa Itu Bunga Tabungan dan Bagaimana Pajaknya?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018, tabungan didefinisikan sebagai simpanan nasabah di bank yang pencairannya hanya bisa dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang telah disepakati bersama antara nasabah dan pihak bank. Tabungan ini tidak dapat ditarik menggunakan cek atau alat pembayaran lain yang fungsinya serupa, sesuai dengan ketentuan dalam regulasi perbankan di Indonesia.
Penghasilan yang diperoleh dari tabungan, berupa bunga, termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Artinya, pajak atas bunga ini dipotong langsung oleh pihak bank dan tidak perlu dihitung ulang saat melaporkan SPT Tahunan. Tarif pajak yang berlaku untuk bunga tabungan adalah 20% dari jumlah bruto, khususnya bagi Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT). Ketentuan ini tercantum dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Contoh Perhitungan Bunga Harian dan Pajaknya
Mari kita simulasikan perhitungan bunga tabungan dan pajaknya menggunakan data berikut:
- Saldo rata-rata tabungan: Rp600.000.000
- Suku bunga tahunan: 5%
- Jumlah hari dalam setahun: 365
- Tarif pajak bunga tabungan: 20% (pajak final)
Langkah 1: Hitung Bunga Harian
Formula:
Bunga harian = (Saldo harian × Bunga tahunan) / 365
Perhitungan:
Bunga harian = (Rp600.000.000 × 5%) / 365
Bunga harian = Rp82.191,78
Artinya, setiap hari bank menghitung Anda mendapatkan bunga sebesar Rp82.191,78 dari saldo tabungan yang ada.
Langkah 2: Hitung Pajak atas Bunga Harian
Karena bunga tabungan termasuk penghasilan yang dikenai pajak final, maka akan dikenakan potongan sebesar 20%.
Formula:
Pajak bunga harian = 20% × Bunga harian
Perhitungan:
Pajak bunga = 20% × Rp82.191,78 = Rp16.438,36
Jadi, pajak atas bunga tabungan harian Anda adalah Rp16.438,36.
Langkah 3: Hitung Bunga Bersih Harian
Bunga bersih harian = Bunga harian − Pajak bunga
Bunga bersih harian = Rp82.191,78 − Rp16.438,36 = Rp65.753,42
Ini adalah jumlah yang benar-benar masuk ke rekening Anda setiap hari setelah dipotong pajak.
Baca Juga : Memahami Ketentuan Pajak Warisan, Ini Penjelasannya!
Estimasi Pajak dan Bunga Bersih dalam Setahun
Untuk mengetahui total bunga bersih yang Anda terima dalam setahun, serta total pajak yang dipotong, Anda tinggal mengalikan nilai harian dengan jumlah hari dalam setahun.
Pajak Bunga Tabungan Tahunan
Pajak tahunan = Pajak bunga harian × 365
Pajak tahunan = Rp16.438,36 × 365 = Rp5.999.991,40
Bunga Bersih Tahunan
Bunga bersih tahunan = Bunga bersih harian × 365
Bunga bersih tahunan = Rp65.753,42 × 365 = Rp23.999.965,90
Ringkasan
| Keterangan | Nilai |
| Bunga harian (bruto) | Rp82.191,78 |
| Pajak bunga harian (20%) | Rp16.438,36 |
| Bunga bersih harian | Rp65.753,42 |
| Total pajak setahun | Rp5.999.991,40 |
| Total bunga bersih setahun | Rp23.999.965,90 |
Pengecualian Pajak atas Bunga Tabungan
Meskipun pajak bunga tabungan umumnya dikenakan secara final sebesar 20%, tidak semua bunga dari simpanan di bank dikenai pajak. Terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 7 PMK No. 212/PMK.03/2018, yang memungkinkan bunga tidak dipotong PPh final, yaitu:
- Tabungan dan Deposito di Bawah Rp7,5 Juta
Bunga dari tabungan, deposito, atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak dikenai pajak apabila jumlah total simpanan tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan hasil pemecahan rekening untuk menghindari pajak. - Bunga dan Diskonto yang Diterima Bank
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank asing di Indonesia tidak dikenai pajak atas bunga atau diskonto yang mereka terima dari produk simpanan tersebut. - Dana Pensiun Resmi
Bunga dari deposito, tabungan, atau diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang telah disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan, juga dibebaskan dari pajak selama dana tersebut berasal dari sumber yang sah sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. - Surat Keterangan Bebas (SKB)
Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas PPh final dapat dikecualikan dari pemotongan pajak atas bunga tabungan dan deposito. - Tabungan untuk Pemilikan Rumah Sederhana
Bunga tabungan yang ditempatkan pada bank yang ditunjuk pemerintah, khusus untuk tujuan pemilikan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, kavling siap bangun, atau rumah susun sederhana yang dihuni sendiri, juga tidak dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan
Pajak atas bunga tabungan dan deposito merupakan kewajiban yang perlu dipahami oleh setiap pemilik simpanan. Dengan tarif pajak final sebesar 20%, Anda perlu mengetahui cara perhitungannya agar bisa menghitung penghasilan bersih secara akurat. Selalu pastikan bahwa bank tempat Anda menabung atau berdeposito telah memotong dan menyetor pajak sesuai ketentuan. Dan jangan lupa, tetap laporkan dalam SPT Tahunan Anda.