Ruang lingkup perdagangan dapat mencakup wilayah antar daerah di dalam negeri dan antar negara di seluruh dunia. Apabila menjual barang ke luar negeri atas dasar pesanan dengan kesepakatan tertentu berarti telah melakukan kegiatan ekspor. Ekspor adalah kegiatan mengirim barang keluar daerah pabean. Kegiatan ekspor disetujui oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) jika KPPBC yang bersangkutan telah mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor(NPE). Apa itu NPE?
NPE merupakan dokumen pelindung untuk barang ekspor yang akan dibawa ke kawasan pabean yaitu kawasan bandar udara dan pelabuhan laut. Dilihat dari jenisnya, NPE dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu NPE otomatis dan NPE manual.
NPE Otomatis
NPE jenis ini dikeluarkan secara otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan Ekspor (SKP Ekspor) dengan mempertimbangkan 3 hal :
- Barang ekspor tersebut tidak masuk kedalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor;
- Terpenuhinya persyaratan atas kelengkapan dokumen ekspor jika barang ekspor adalah barang yang dilarang maupun dibatasi ekspornya; dan
- Status Barang ekspor tidak sedang dalam proses pemeriksaan fisik.
SKP Ekspor akan menyetujui sebuah pengajuan ekspor dengan menerbitkan NPE secara otomatis yang ditandai dengan terbitnya nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta nomor dan tanggal NPE.
NPE Manual
NPE ini diterbitkan oleh petugas pemeriksa barang secara manual jika hasil dari pemeriksaan fisik barang dinyatakan sesuai dengan barang yang diberitahukan di PEB. Ketika hasil dari pemeriksaan fisik sebuah PEB dinyatakan sesuai, maka petugas pemeriksa barang akan mengeluarkan persetujuan ekspor dengan menerbitkan NPE. Nomor dan tanggal NPE direkam secara manual oleh petugas pemeriksa barang dan dicetak melalui SKP Ekspor.
(Baca juga: Apa Itu Toko Bebas Bea?)
Kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra Ditjen Pajak RI.