Dalam sistem perpajakan Indonesia, Faktur Pajak adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, tidak semua transaksi memerlukan penerbitan Faktur Pajak dalam bentuk standar. Pemerintah melalui ketentuan perpajakan memberikan pengecualian berupa dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

25 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dalam regulasi Direktorat Jenderal Pajak menetapkan bahwa tidak semua transaksi perpajakan membutuhkan penerbitan e-Faktur standar. Sebagai gantinya, terdapat 25 jenis dokumen yang diakui secara resmi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan Faktur Pajak, selama memenuhi ketentuan formal. Berikut adalah daftar lengkapnya, dengan penjelasan yang lebih luas dan disederhanakan.
1. SPPB dari BULOG/DOLOG untuk Distribusi Tepung Terigu
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan oleh BULOG atau DOLOG dalam konteks distribusi tepung terigu menjadi bukti sah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
2. Invoice atas Jasa Telekomunikasi
Tagihan yang diterbitkan oleh penyedia layanan telekomunikasi—misalnya Telkomsel, Indosat, XL—sebagai bukti penyerahan JKP, dianggap setara Faktur Pajak.
3. Struk Penjualan Pulsa atau Token
Dokumen pembayaran (biasanya berupa struk) yang diterbitkan oleh distributor pulsa, token listrik, atau voucher digital yang mencantumkan nilai transaksi dan PPN.
4. Tagihan dari Perusahaan Listrik
Dokumen tagihan bulanan yang dikeluarkan oleh PLN untuk penjualan tenaga listrik, yang memuat komponen PPN.
5. Tagihan Air dari Perusahaan Daerah
Invoice dari perusahaan air minum (PDAM) atas penggunaan air bersih, lengkap dengan komponen PPN, juga diakui.
6. Tiket atau Dokumen Angkutan Udara
Tiket penerbangan domestik, airway bill, atau delivery bill dari maskapai untuk jasa angkutan udara dalam negeri.
7. Nota Penjualan Jasa Kepelabuhanan
Dokumen transaksi atas penyediaan jasa di pelabuhan seperti sandar kapal, bongkar muat, dll.
8. Trading Confirmation oleh Perantara Efek
Konfirmasi transaksi atas jasa keuangan yang diberikan oleh perusahaan sekuritas atau broker.
9. Tagihan Jasa Perbankan
Tagihan atas jasa yang diberikan oleh bank (misalnya layanan administrasi khusus, manajemen dana, dll) termasuk pungutan PPN.
10. Dokumen Pemesanan Pita Cukai (CK-1)
Dokumen CK-1 digunakan dalam pemesanan pita cukai hasil tembakau dan mencakup pungutan pajak secara otomatis.
11. SSP + Risalah Lelang
SSP atas PPN dari hasil lelang barang oleh juru lelang, jika disertai kutipan risalah lelang, merupakan satu kesatuan sebagai pengganti Faktur Pajak.
12. PEB Ekspor BKP
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ekspor BKP, jika dilampiri dengan invoice, Nota Pelayanan Ekspor, dan bill of lading atau airway bill.
13. PEB untuk JKP atau BKP Tidak Berwujud
Pemberitahuan ekspor untuk JKP atau BKP Tidak Berwujud yang disertai invoice, sebagai dokumen sah penyerahan ke luar negeri.
14. PIB + Dokumen Pendukung
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk BKP impor yang mencantumkan nama, NPWP, dan dokumen pendukung seperti SSP atau bukti pungutan oleh Bea Cukai.
15. PIB + Surat Penetapan Pabean
PIB impor disertai dengan SSP dan surat penetapan nilai pabean, digunakan saat terdapat koreksi terhadap nilai pajak impor.
16. Surat Penetapan Barang Kiriman
Surat penetapan pajak dan/atau bea masuk untuk barang kiriman luar negeri, dilampiri SSP dan dokumen identitas pemilik.
17. SSP untuk Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Negeri
Pembayaran PPN atas jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri oleh pihak di dalam negeri, dengan dokumen pelengkap seperti invoice/tagihan.
18. Bukti Pungut PMSE
Dokumen pungutan PPN oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Google atau Netflix, lengkap dengan identitas konsumen.
19. Dokumen Penyerahan dari Kawasan Berikat
Dokumen pengeluaran barang atau jasa dari Kawasan Berikat ke pembeli lokal oleh PKP, dianggap sebagai penyerahan kena pajak.
20. SSP + Pemberitahuan Pabean atas Barang Subjek Pajak Luar Negeri
Dokumen pembayaran PPN atas penyerahan BKP dari Kawasan Berikat milik entitas luar negeri ke dalam negeri.
21. SSP atas Penyerahan dari Kawasan Perdagangan Bebas
Penyerahan dari kawasan bebas ke dalam negeri harus disertai SSP dan dokumen seperti pemberitahuan pabean, invoice, atau kontrak.
22. PPKEK + Bukti Pendukung
Dokumen PPKEK (Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus) disertai SSP dan dokumen pungutan pajak dari Bea Cukai untuk transaksi impor BKP ke KEK.
23. SSP atas Penyerahan oleh Pelaku Usaha di KEK
Jika sebelumnya PPN tidak dipungut saat pengadaan, maka pada saat pelaku usaha KEK melakukan penyerahan ke dalam negeri, SSP + invoice/kontrak digunakan.
24. SSP atas Pengeluaran Barang Non-BKP dari KEK
Untuk pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh pelaku usaha KEK ke dalam negeri, SSP dan pemberitahuan pabean digunakan sebagai pengganti faktur.
25. Surat Ketetapan Pajak + Bukti Pelunasan
Surat ketetapan pajak yang menagih PPN atas perolehan BKP, impor BKP, atau pemanfaatan dari luar negeri yang dilengkapi dengan:
- Bukti penerimaan negara
- Bukti pemindahbukuan
- SP2D atau bukti kompensasi pajak
Baca Juga : Ketentuan Terkait Peraturan e Faktur di Tahun 2025
Syarat Minimum Dokumen yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Agar suatu dokumen dapat diperlakukan sebagai pengganti Faktur Pajak, dokumen tersebut wajib memuat informasi-informasi minimum berikut sesuai ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak:
- Identitas Pihak Penjual atau Pihak yang Melakukan Penyerahan BKP/JKP
Dokumen wajib mencantumkan nama lengkap, alamat usaha, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). - Identitas Pemilik Barang dan Eksportir untuk Kegiatan Ekspor
Dalam konteks ekspor, dokumen harus menyebutkan nama, alamat, dan NPWP dari pemilik barang serta eksportir yang terlibat dalam proses pengiriman ke luar negeri. - Rincian Barang atau Jasa yang Diserahkan
Harus dijelaskan dengan jelas jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi. - Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Nilai atau jumlah yang menjadi dasar perhitungan pajak, seperti harga jual atau nilai penggantian, harus tercantum secara jelas. - Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Dikenakan
Dokumen harus menyebutkan jumlah PPN yang dipungut, kecuali dalam kegiatan ekspor, karena ekspor dikenakan tarif PPN 0% (zero-rated). - Identitas Pembeli atau Penerima Barang/Jasa
Informasi mengenai pihak pembeli atau penerima BKP/JKP juga harus dimuat, meliputi nama dan NPWP mereka. - Jumlah PPN atau Gabungan PPN dan PPnBM yang Dipungut atau Telah Dilunasi
Apabila berlaku, dokumen harus memuat informasi mengenai jumlah PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dibayarkan atau ditanggung. - Identitas Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Apabila transaksi terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus, maka nama, alamat, dan NPWP pelaku usaha di KEK harus dicantumkan.

Kesimpulan
Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan instrumen penting dalam sistem administrasi PPN. Meskipun tidak berbentuk e-Faktur, dokumen ini tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak perlu memahami jenis-jenis dan persyaratan dokumen ini untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan memastikan hak atas pengkreditan PPN tetap terjaga.