Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya

Wajib Pajak Harus Tahu, Pajak Penghasilan dan Jenisnya

Share:

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi  maupun Badan dalam tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak penghasilan merupakan pajak yang bersifat subjektif karena dikenakan terhadap suatu subjek pajak yaitu Orang Pribadi atau Badan. Pajak penghasilan dalam pengenaan pajaknya pun memperhatikan kemampuan Wajib Pajak, oleh karena itu ada batasan dikenakannya PPh dengan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PPh). PPh juga merupakan pajak yang bersifat langsung karena pengenaannya secara berkala dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Jenis PPh apabila dilihat dari subjek pajaknya atau penanggung pajaknya, dapat dibagi menjadi PPh Orang Pribadi dan PPh Badan. Namun apabila dilihat dari batas waktu setor dan lapor, PPh dibagi menjadi dua yaitu jenis yaitu PPh masa dan PPh tahunan. PPh masa merupakan pajak yang harus dilaporkan secara masa pajak atau setiap bulanan. Jenis PPh masa yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 25, PPh 26, PPh final. Sedangkan kewajiban PPh Tahunan disetor dan dilapor setiap tahun pajak atau dalam kata lain disetor setiap setahun sekali. 

(Baca juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)

Jenis PPh berdasarkan pasal dalam peraturan perpajakan yang mengatur, yaitu:

  1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai yang bekerja pada suatu perusahaan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atas transaksi yang diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Diantaranya: impor, transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh suatu badan. Penghasilan tersebut dapat berupa: bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

4. PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 merupakan suatu yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. Atas pajak yang telah dibayar di luar negeri tersebut, dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan.

5. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan suatu pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan pada setiap masa pajak untuk mengurangi besarnya pajak tahunan yang harus dibayar.

6. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan suatu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri yang bekerja pada suatu perusahaan atau mendapatkan penghasilan dari suatu badan berupa penjualan harta, bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.

7. PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan suatu pajak yang bersifat final atas transaksi yang dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan. Diantaranya yaitu: sewa tanah dan bangunan, pengalihan tanah dan bangunan, bunga obligasi, hadiah undian dan lain-lain.

8. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima berkaitan dengan pelayaran dan penerbangan.

9. PPh Tahunan Pasal 17

  • PPh Tahunan Orang Pribadi

PPh ini dikenakan kepada setiap wajib pajak yang telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib dilaporkan setiap tahunnya. Terlepas dari jumlah pajak yang terutang meskipun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap diwajibkan untuk melapor.

(Basa juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)

  • PPh Tahunan Badan

PPh ini hampir sama dengan PPh Tahunan Orang Pribadi, hanya saja tarif yang dikenakan berbeda dan tidak ada PTKP sebagai pengurang penghasilan.

Setelah mengetahui jenis pajak penghasilan, Anda dapat melaporkan pajak Anda melalui e-Filing pajak.io dengan praktis dan gratis. Pajak.io terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!