Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Tax Planning: Minimalisasi Pajak Penghasilan Badan yang Terutang

Tax Planning: Minimalisasi Pajak Penghasilan Badan yang Terutang

Share:

Tax Planning atau disebut juga sebagai perencanaan pajak guna meminimalkan pajak yang terutang dengan menggunakan strategi yang diperbolehkan menurut Undang-Undang Perpajakan. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai beberapa strategi Tax Planning guna meminimalisasi Pajak Penghasilan Badan yang terutang. Simak penjelasan berikut. 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan atau imbalan yang didapatkan oleh Orang Pribadi maupun Badan dalam tahun pajak. Dalam hal ini, yang menjadi objek pajak yaitu penghasilan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor PPh yang terutang setiap tahunnya.

(Baca juga: Contoh Perhitungan Penurunan Tarif PPh Badan)

Sekilas Tentang Tarif PPh Badan

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Tarif Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. Sehingga untuk menemukan PPh Badan yang terutang yaitu dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17. Tarif ini digunakan apabila Wajib Pajak Badan memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 milyar. Sedangkan apabila penghasilan Wajib Pajak Badan tidak melebihi Rp 4,8 milyar dapat menggunakan tarif pajak Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5%.

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Sedangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 E UU PPh, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar. Maka perhitungan PPh Badan terutang pasca penurunan tarif PPh Badan Tahunan yaitu:

(4,8 Miliar : Penghasilan Bruto) x Penghasilan Kena Pajak = A

(50% x Penurunan Tarif PPh Badan) x A = B

Penurunan Tarif PPh Badan x (PKP- A) = C

Sehingga PPh Badan terutang = B + C

(Baca juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan Tahunan)

Tax Planning pada saat menghitung PPh Badan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan Tax Planning PPh Badan, yaitu

Strategi Tax Planning pertama, ketahui keadaan Wajib Pajak apakah memiliki resiko kerugian. Jika Wajib Pajak Badan bergerak di bidang startup atau usaha apapun yang masih berkembang atau mulai dirintis dan beresiko mengalami kerugian, meskipun penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar maka tidak disarankan untuk menggunakan tarif final 0,5% dan lebih disarankan untuk menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31 E UU PPh. Karena tarif 0,5% dikenakan atas total omzet, tidak memperhatikan apakah Wajib Pajak mengalami kerugian atau tidak. Sedangkan jika menggunakan tarif PPh Pasal 31 E, maka atas kerugian PPh tersebut dapat dikompensasi ke tahun pajak berikutnya. Kemudian jika perusahaan untung, maka dasar pengenaan tarif yaitu atas penghasilan neto yang telah dikurangi dengan biaya-biaya yang menurut pajak dapat dibebankan sebagai biaya.

Strategi Tax Planning kedua, bagi Wajib Pajak yang memperoleh keuntungan di atas Rp 4,8 milyar dan di atas Rp 50 milyar (bagi perusahaan besar). Wajib Pajak dapat membentuk Badan Usaha baru sebagai revenue dan profit centre untuk menurunkan lapisan PPh tarif tertinggi. Misalnya, PT A merupakan perusahaan yang bergerak pada industri karpet dan sepatu. Maka PT a dapat membentuk badan usaha baru untuk memisahkan kedua jenis industri yang dikelola.

Strategi Tax Planning ketiga, mensejahterakan pegawai dengan memberikan natura. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 UU PPh bahwa natura dapat dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung laba rugi fiskal. Sehingga perusahaan dapat lebih memilih memberi natura daripada reimbursement yang menjadi objek pajak. Contoh natura misalnya menyediakan makan minum di kantor atau menyediakan klinik kesehatan di suatu pabrik.

Laporkan semua jenis pajak perusahaan Anda dengan mudah melalui e-Filing pajak.io, agar lebih mudah dan efisien, juga gratis selamanya.

(Baca juga: Cara Lapor SPT Masa di Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!