Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Seputar SSP PPN yang Perlu Anda Ketahui

Seputar SSP PPN yang Perlu Anda Ketahui

Share:

Surat Setoran Pajak (SSP) PPN diperlukan dalam melakukan penyetoran PPN ke negara. Maka dari itu, penting untuk Wajib Pajak mengetahui tentang SSP PPN ini. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai SSP PPN, mari kita pahami dulu tentang SSP.

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bentuk formulir SSP yang digunakan harus sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Untuk Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat),dengan peruntukkan arsip Wajib Pajak (lembar ke-1), untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (lembar ke-2), untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (lembar ke-3), untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (lembar ke-4). Dalam hal ini diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Setelah memahami apa itu SSP, maka dapat diketahui bahwa fungsi SSP PPN adalah sebagai bukti transaksi pajak yang sudah disahkan oleh pejabat kantor atau dalam hal ini kantor penerima pajak yang berwenang terkait dengan transaksi yang terutang PPN. (baca juga: Wajib Pajak harus Tahu, Kapan Saat Terutang PPN)

Cara Pengisian SSP PPN

Berikut cara pengisian SSP PPN:

  1. Melakukan pengisian terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama Wajib Pajak serta alamat Wajib Pajak;
  2. Pada bagian NOP, untuk penyetoran PPN tidak perlu diisi karena NOP merupakan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).Alamat OP juga berkaitan dengan PBB;
  3. Mengisi pada kolom akun pajak serta kode jenis setoran. Untuk akun pajak dan kode jenis setoran dapat dilihat pada tabel dibawah bagian ini;
  4. Melengkapi di bagian kolom masa pajak. Caranya dengan membuat tanda silang di salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang disetorkan atau yang dibayarkan;
  5. Mengisi kolom tahun pajak;
  6. Pada kolom Nomor Ketetapan diisi dengan berdasarkan nomor ketetapan yang sudah ada pada Surat Ketetapan Pajak, yakni SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), maupun Surat Tagihan Pajak (STP);
  7. Pada jumlah pembayaran, diisi dengan angka jumlah pajak yang akan dibayar maupun disetorkan dengan rupiah penuh. Kemudian di bagian terbilang akan diisikan dengan jumlah pajak yang akan dibayar. Penulisannya menggunakan huruf latin dan bahasa Indonesia;
  8. Pada bagian diterima Kantor Penerima Pembayaran nanti diisikan oleh Kantor Penerima Pembayaran;
  9. Kemudian untuk bagian Wajib Pajak wajib diisi dengan tempat serta tanggal penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib atau Penyetor Pajak dan juga stempel usaha;
  10. Bagian Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran harus diisikan dengan Nomor Transaksi Bank (NTB) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) oleh Kantor Penerima Pembayaran yang sebelumnya sudah melakukan kerja sama Modul Penerimaan Negara atau MPN dengan DJP.

Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Kode Pengisian SSP terkait dengan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Kode Akun Pajak 41121 untuk jenis PPN Dalam Negeri
Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean
102Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiriuntuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikanuntuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaanuntuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambaruntuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199Pembayaran Pendahuluan SKP PPN Dalam Negeruntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300STP PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310SKPKB PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
314SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320SKPKBT PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabeanuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeriuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
900Pemungut PPN Dalam Negeriuntuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.
Kode Akun Pajak 41121 untuk jenis PPN Dalam Negeri

2. Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis PPN impor

Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPN Imporuntuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
199Pembayaran Pendahuluan skp PPN Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
300STP PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
310SKPKB PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
320SKPKBT PPN Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501PPN Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanatau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
900Pemungut PPN Imporuntuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut
Kode Akun Pajak 411212 untuk jenis PPN impor

3. Kode Akun Pajak 411219 untuk jenis PPN lainnya

Kode Jenis SetoranJenis SetoranKeterangan
100Setoran Masa PPN Lainnyauntuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang
300STP PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya.
310SKPKB PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya
320SKPKBT PPN Lainnyauntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya
390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500PPN Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501PPN Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPNuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
Kode Akun Pajak 411219 untuk jenis PPN lainnya

(Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN))

Jika Anda sudah memiliki SSP, kelola pajak perusahaan Anda melalui pajak.io dengan mudah dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!