Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online

Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online

Share:

e-Reporting Insentif COVID-19 merupakan fitur yang disediakan oleh Ditjen Pajak RI pada website DJP Online sebagai sarana untuk melakukan pelaporan insentif pajak. Insentif pajak tersebut diberikan kepada Wajib Pajak tertentu yang terkena dampak Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Insentif pajak yang diberikan sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  • PPh final ditanggung pemerintah
  • PPh Pasal 22 impor dibebaskan
  • Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Pada umumnya, perusahaan yang dapat menggunakan fasilitas tersebut harus memenuhi syarat yaitu diantaranya:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 86/PMK.03/2020.
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB.

Adapun syarat pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diatur lebih lanjut, yaitu:

  • Menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memenuhi syarat sebagai pemberi kerja yang dapat memotong PPh 21 ditanggung pemerintah
  • Memiliki NPWP
  • Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000

(Baca juga: Lapor Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Setiap Bulan, Simak Mekanismenya!)

Pelaporan Realisasi pada e-Reporting Insentif COVID-19

Setelah Wajib Pajak Badan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi Wajib Pajak tertentu yang terkena dampak COVID-19, Wajib Pajak tersebut wajib membuat pelaporan realisasi yang dilaporkan melalui fitur e-Reporting Insentif COVID-19. Sebelum 16 Juli 2020, sebagaimana diatur dalam peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 44/PMK.03/2020, pelaporan realisasi wajib dilaporkan pada e-Reporting Insentif COVID-19 setiap tiga bulan sekali yaitu:

  • Tanggal 20 Juli 2020, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Juni 2020.
  • Tanggal 20 Oktober 2020, untuk Masa Pajak Juli 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Namun setelah tanggal 16 Juli 2020 mulai berlaku peraturan yang baru yaitu PMK Nomor 86/PMK.03/2020, mewajibkan Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif tersebut untuk melaporkan laporan realisasi pada e-Reporting Insentif COVID-19 setiap masa pajak paling lama tanggal tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Fitur e-Reporting Insentif COVID-19

Untuk melaporkan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas, gunakan fitur e-Reporting Insentif COVID-19 pada website DJP Online. Caranya yaitu:

  1. Login akun DJP Online.
  2. Klik menu “layanan”.
  3. Pilih fitur “e-Reporting Insentif COVID-19”.
  4. Jika fitur e-Reporting Insentif COVID-19 belum muncul, maka Anda perlu mengaktivasi layanan dengan pilih menu “Profil”. Selanjutnya klik “Aktivasi Fitur Layanan”, kemudian akan muncul fitur-fitur yang dapat diaktifkan. Centang pada fitur e-Reporting Insentif COVID-19 dan klik “Ubah Fitur Layanan”. Setelah berhasil mengaktifkan fitur e-Reporting Insentif COVID-19, Anda harus login kembali akun DJP Online. Kemudian lakukan langkah 1 sampai 3.
  5. Klik “Tambah”, kemudian input data sesuai formulir yang disediakan.
  6. Setelah input dengan benar, pilih “Submit”. Kemudian Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif sudah tersimpan. Selamat mencoba!

Setelah mengetahui lebih dalam terkait e-Reporting Insentif COVID-19, kelola pajak Anda menjadi lebih mudah dan efisien dengan fitur gratis selamanya yang disediakan pada pajak.io. Daftar sekarang juga!

(Baca juga: Hingga Mei 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Menurun Saat Pandemi)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!