Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Revisi Pajak Penerangan Jalan di DKI Jakarta Segera Sah!

Revisi Pajak Penerangan Jalan di DKI Jakarta Segera Sah!

Share:

DKI Jakarta kini melakukan revisi peraturan daerah (perda) terkait beberapa jenis pajak. Salah satunya adalah pajak penerangan jalan. Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pada konteks ini, sumber lain tersebut adalah tenaga listrik dari PLN dan/atau bukan PLN.

Dalam revisi perda terkait pajak penerangan jalan, pemerintah meningkatkan tarif sekaligus mengubah skema penghitungan tarif yang selama ini berlaku. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%. Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan. Penggunaan yang dimaksud dikelompokkan menjadi pelayanan sosial, rumah tangga dan bisnis. 

  • Pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA-200 kV dikenai tarif 3% dan para pengguna di atas daya 200 kVA dipatok 4%;
  • Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%; dan
  • Penggunaan dalam rangka bisnis dikenakan tarif, bagi yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA dikenai sebesar 5%. 

(Baca juga: Memahami Konsep Pajak Penerangan Jalan)

Selain revisi mengenai pajak penerangan jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan revisi perda pajak parkir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Revisi perda pajak parkir juga mewajibkan kepada Wajib Pajak penyelenggara tempat parkir untuk menggunakan sistem online dalam transaksi usahanya. Sistem online harus sudah diterapkan paling lambat 6 bulan sejak perda terbaru pajak parkir diundangkan.

(Baca juga: Pengusaha Pengelola Parkir Wajib Setor Pajak Parkir)

Adapun dua revisi perda ini akan segera disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dengan menggelar rapat paripurna. Adapun rapat paripurna akan diadakan pada 7 September 2020. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Untuk kemudahan dalam mengelola pajak, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!