Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020

Relaksasi Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah untuk Masa April Sampai September 2020

Share:

Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pelaku UMKM. Akibat terdampak pandemi COVID-19, pajak UMKM ditanggung pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), definisi UMKM, yaitu:

  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Maksimal aset yang dimiliki yaitu sebesar Rp 50 juta dan omzet lebih dari Rp 300 juta.
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aset yang dimiliki yaitu lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan omzet yang dimiliki lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaku UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, dikenakan pajak UMKM yang bersifat final yaitu 0,5% dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Kemudian, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah memberikan fasilitas pajak ditanggung pemerintah bagi Wajib Pajak UMKM yang memggunakan tarif PPh final 0.5%.

(Baca juga: Ketentuan Pajak e-Commerce yang Berlaku di Indonesia)

Cara Melunasi PPh Final

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Dengan adanya fasilitas pajak ditanggung oleh pemerintah, Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat pembayaran.

Ketentuan fasilitas pajak UMKM yang bersifat final ditanggung pemerintah

  • Pemotong atau Pemungut Pajak harus melakukan konfirmasi atas kebenaran surat keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak UMKM.
  • Atas PPh final ditanggung pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak UMKM tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  • PPh final ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Contoh penghitungan PPh final ditanggung Pemerintah menurut PMK 44/PMK.03/2020:

  1. Tuan S memiliki usaha apotek. Pada Tahun Pajak 2019, Tuan S memperoleh peredaran bruto dari usaha apotek sebesar Rp3.000.000.000 dalam 1 tahun pajak. Karena peredaran bruto yang diterima oleh Tuan S dari usaha apotek tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka penghasilan dari usaha apotek untuk tahun pajak 2020 dikenai PPh final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Tuan S telah memiliki surat keterangan pada tanggal 18 Mei 2020. Peredaran bruto Tuan S dari masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020 adalah sebagai berikut:

Atas PPh final masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 Tuan S berhak memperoleh insentif PPh final ditanggung pemerintah dengan cara menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah melalui saluran tertentu paling lambat tanggal:

a. 20 Mei 2020, untuk masa pajak April 2020

b. 20 Juni 2020, untuk masa pajak Mei 2020

c. 20 Juli 2020, untuk masa pajak Juni 2020

Sehingga Tuan S tidak menyetor PPh final ke kas negara.

2. PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC pada tahun pajak 2019 sebesar Rp 100.000.000, sehingga untuk tahun pajak 2020 PT ABC dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pada bulan Mei 2020, PT ABC memberikan jasa perbaikan mobil kepada PT D sebesar Rp 10.000.000 dan PT ABC dapat memberikan surat keterangan. Pemotong telah melakukan konfirmasi dan diketahui bahwa surat keterangan tersebut terkonfirmasi sehingga PT D tidak melakukan pemotongan PPh final atas transaksi tersebut dan memberikan PPh final sebesar 0,5% secara tunai kepada PT ABC.

PT D memberikan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” dan PT ABC harus menyampaikan laporan realisasi atas PPh final ditanggung pemerintah tersebut melalui saluran tertentu paling lambat tanggal 20 Juni 2020 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah atas transaksi tersebut.

Kelola pajak Anda dengan mudah dan praktis melalui pajak.io, aplikasi pajak online yang dapat mengelola semua kebutuhan perpajakan Anda.

(Baca juga: Mengenal Pajak Perusahaan Startup)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!