Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Reformasi Pajak: Seimbangkan Optimalisasi Penerimaan dan Pemberian Insentif

Reformasi Pajak: Seimbangkan Optimalisasi Penerimaan dan Pemberian Insentif

Share:

Reformasi perpajakan merupakan suatu perubahan menjadi lebih baik lagi dalam mengelola perpajakan di Indonesia, yang telah direncanakan sejak lama oleh pemerintah. Pada tanggal 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Dimana, dalam isi UU yang disahkan tersebut terdapat materi Omnibus Law yang bertujuan untuk mencapai reformasi pajak. Namun, Kementerian Keuangan menekankan reformasi pajak melalui UU Cipta Kerja dan perubahan kebijakan ke depannya tidak selalu tentang insentif pajak, tetapi juga menjaga harus memperhatikan penerimaan pajak supaya tetap optimal.

Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan tulang punggung negara, di mana pajak menyumbang pendapatan paling besar bagi negara. Oleh karena itu, reformasi pajak perlu memperhatikan optimalisasi penerimaan pajak supaya seimbang. Terkait hal tersebut banyak media massa yang menanyakan tentang tax ratio dan pencapaian target penerimaan pajak. Kemudian pertanyaan tersebut ditindaklanjuti melalui reformasi pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Namun insentif pajak juga tetap diperlukan untuk memberikan stimulus perekonomian, terutama pada bidang konsumsi dan investasi. Oleh karena itu, reformasi pajak harus seimbang antara penerimaan pajak dan pemberian insentif pajak.

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tarif pajak dan treatment yang berlaku di Indonesia perlu dilakukan benchmarking dengan internasional. Sehingga negara Indonesia bisa semakin kompetitif. Kemudian, guna menarik investasi diperlukan terobosan pada insentif pajak. Namun, insentif pajak yang diberikan harus terukur dan dipertanggungjawabkan melalui estimasi belanja pajak. 

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF), komposisi belanja perpajakan di Indonesia didominasi oleh jenis belanja pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencapai Rp 166,9 triliun dari jumlah belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun pada 2019. Kemudian, banyak diterima oleh sektor manufaktur yaitu sebesar Rp 40,4 triliun.

Kelola pajak Anda dengan fitur gratis yang tersedia di pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!