Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Proses Bisnis dan Aspek Pajak Perusahaan Manufaktur

Proses Bisnis dan Aspek Pajak Perusahaan Manufaktur

Share:

Pajak perusahaan manufaktur merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha manufaktur yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan. Suatu hal yang menjadi ciri khas perusahaan manufaktur yaitu terdapat proses produksi pada proses bisnis manufaktur, hal ini menjadi perbedaan perusahaan manufaktur dengan perusahaan jasa. Apabila dilihat dari segi perpajakan, aspek pajak perusahaan manufaktur hampir sama dengan perusahan pada umumnya. Hanya saja sedikit berbeda pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan Badan. Pada saat mengisi lampiran SPT PPh Badan, laporan keuangan yang dilaporkan yaitu pada lampiran 8A-1.

(Baca juga: Proses Bisnis dan Aspek Pajak Perusahaan Jasa)

Proses Bisnis dalam Industri Manufaktur

Pada umumnya industri manufaktur memiliki proses bisnis yang cukup panjang jika dibandingkan dengan perusahaan jasa. Pada proses bisnis industri manufaktur terdapat proses produksi, dimana proses produksi tersebut merupakan kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi yang siap diperjualbelikan.

Berikut contoh proses bisnis industri semen sebagaimana dikutip dari laman PT Semen Padang, yaitu:

  1. Tahap penambangan bahan mentah (quarry). Bahan dasar semen adalah batu kapur, tanah liat, pasir besi dan pasir silica. Bahan-bahan ini ditambang dengan menggunakan alat-alat berat kemudian dikirim ke pabrik semen;
  2. Bahan mentah ini diteliti di laboratorium, kemudian dicampur dengan proporsi yang tepat dan dimulai tahap penggilingan awal bahan mentah dengan mesin penghancur sehingga berbentuk serbuk;
  3. Bahan kemudian dipanaskan di preheater;
  4. Pemanasan dilanjutkan di dalam kiln sehingga bereaksi membentuk kristal klinker;
  5. Kristal klinker ini kemudian didinginkan di cooler dengan bantuan angin. Panas dari proses pendinginan ini di alirkan lagi ke preheater untuk menghemat energi;
  6. Klinker ini kemudian dihaluskan lagi dalam tabung yang berputar yang bersisi bola-bola baja sehingga menjadi serbuk semen yang halus;
  7. Klinker yang telah halus ini disimpan dalam silo (tempat penampungan semen mirip tangki minyak pertamina);
  8. Dari silo ini semen dipak dan dijual ke konsumen.

Aspek pajak perusahaan manufaktur yang harus diperhatikan

  1. Sebagai suatu badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP). Setelah mendapatkan NPWP, maka Wajib Pajak Perusahaan Manufaktur wajib menyetorkan dan melaporkan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan.
  2. Kewajiban pajak bulanan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak perusahaan manufaktur yaitu membayar dan melapor SPT PPh 25 atas angsuran pajak, SPT PPh 4 ayat 2 atas penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, SPT PPh 21 atas pemotongan pajak pada penghasilan yang diterima oleh pegawai maupun bukan pegawai , SPT PPh 22 sebagai pemungut apabila diwajibkan untuk memungut PPh 22, PPh 23 atas pemotongan pajak pada penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa.
  3. Pelaku industri manufaktur harus memperhatikan jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Karena untuk menentukan aspek pajak perusahaan manufaktur, perlu diketahui apakah penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar? Jika perusahaan industri manufaktur memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka perusahaan tersebut wajibkan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kemudian memiliki kewajiban untuk memungut, menghitung dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang. Namun apabila penghasilan bruto Wajib Pajak perusahaan manufaktur kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar, maka wajib pajak tersebut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai Wajib Pajak.
  4. Dengan mengetahui jumlah penghasilan bruto, dapat diketahui tarif PPh Badan yang dapat digunakan. Jika penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar maka tarif yang digunakan yaitu tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun jika penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp 4,8 miliar maka tarif yang digunakan yaitu 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018.

Segera daftarkan akun pajak.io Anda untuk mengelola pajak dengan mudah, efisien dan gratis selamanya.

(Baca juga: Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!