Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang sangat berpotensi di Kabupaten Indramayu. Hal ini dilihat dari jumlah pemilik kendaraan dan jumlah kantor samsat pusat yang ada di pesisir pantura di Kabupaten Indramayu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari pajak daerah. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo mengatakan kerja sama tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar PKB dan PBB-P2.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan potensi pajak daerah baik itu PKB dan PBB-P2 di Indramayu sangat besar. Untuk PKB terlihat dari jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Indramayu. Berdasarkan catatan Bapenda, populasi kendaraan roda dua mencapai 2,5 juta unit. Selain itu, Rinto sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu menilai bahwa penerimaan PKB dari mobil pribadi yang terdaftar di Indramayu masih terbuka untuk ditingkatkan.
Lebih lagi, di Pantura Jawa Barat yang tergolong luas memiliki dua kantor pusat Samsat di Indramayu untuk melayani masyarakat membayar PKB. Tak heran, kontribusi penerimaan PKB di Indramayu tidaklah sedikit.
Bila potensi ini bisa digali, lanjutnya, pemerintah kabupaten juga turut mendapatkan manfaat dari dana bagi hasil pajak daerah.
Adapun target bagi hasil pungutan PKB untuk wilayah Indramayu tahun ini ditetapkan Rp 69 miliar. Hingga kuartal kedua pada tahun 2020, dana bagi hasil pajak yang sudah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke kas pemerintah kabupaten mencapai Rp 40,6 miliar.
(Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
Kelola pajak Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien.