Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Polemik Pembentukan Badan Penerimaan Pajak di Indonesia

Polemik Pembentukan Badan Penerimaan Pajak di Indonesia

Share:

Badan Penerima Pajak (BPP) merupakan sebuah lembaga yang diusulkan untuk dibentuk di Indonesia sebagai pembaharuan lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dibentuknya BPP, memiliki tanggungjawab secara langsung di bawah presiden. Oleh karena itu, tujuan pembentukan BPP berada di luar Kementerian Keuangan yaitu untuk memperkuat DJP secara kelembagaan. Dalam hal ini, lembaga DJP diganti dengan BPP yang memiliki kewenangan dalam mengatur Sumber Daya Manusia, organisasi dan kinerja menjadi lebih luas. Pembentukan BPP merupakan salah satu program yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam NAWACITA. Dasar hukum sebagai pembentukan BPP akan disiapkan pada Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, isu pembentukan BPP di Indonesia masih menjadi polemik.

Menurut Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani pada akurat.co menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak dengan menambahkan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu diantaranya yaitu terjaminnya kepastian hukum, tegaknya keadilan pajak, dan ketegasan institusi tersebut dalam menerapkan aturan yang sudah ditetapkan undang-undang. Kemudian hal ini menjadi tantangan berat bagi pihak DJP, apakah akan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan? 

(Baca juga: Langkah Pemerintah Dalam Memperkuat Reformasi Perpajakan)

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam tribunnews.com, mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Philipina, dan Malaysia yang mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran dan organisasi ke unit otoritas pajaknya (Semi Autonomous Revenue Authority /SARA). Dua negara, seperti Singapura telah membentuk badan terpisah untuk penerimaan negara sejak 1993. Sementara di Malaysia sejak 1992. Sejak saat itu penerimaan mereka naik signifikan. Sementara, Indonesia, salah satu penganut model Non-Semi Autonomous Revenue Authority /Non-SARA) atau otoritas perpajakan menyatu atau secara garis besar berkoordinasi bawah kementerian keuangan. Oleh karena itu menurut beliau, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak melalui reformasi pajak di sektor penerimaan negara. Dengan adanya otonomi tersebut, dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak.

Sampai saat ini pembentukan BPP masih berupa wacana. Jangan lupa kelola akun pajak Anda dengan menggunakan fitur pada pajak.io. Kenapa harus menggunakan fitur pada pajak.io?

  • Pajak.io dapat membantu Wajib Pajak dalam mengelola pajak menjadi cepat dan mudah.
  • Fitur di Pajak.io dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara gratis selamanya.
  • Aman, karena Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI.
  • Pajak.io menyediakan fitur yang telah terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi.

(Baca juga: Hingga Mei 2020, Realisasi Penerimaan Pajak Menurun Saat Pandemi)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!