Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018

Poin Penting dalam Ketentuan PP 23 Tahun 2018

Share:

Peraturan Pemerintah Nomor PP 23 Tahun 2018 merupakan pajak penghasilan bersifat final, yang dikenakan atas usaha dengan diterima oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Subjek dan Objek PP 23 Tahun 2018

Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Penghasilan bruto tertentu yaitu penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final, yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas

Non Subjek PP 23 Tahun 2018

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak Badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
    • Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan. 
    • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

(Baca juga: Apa Saja Hak Wajib Pajak?)

Non-Objek PP 23 Tahun 2018

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contoh: dokter, konsultan, notaris, dan lain-lain.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  3. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif PP 23 Tahun 2018

Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2018 yaitu sebesar 0,5%. Tarif ini mulai berlaku 1 juli Tahun 2018. Sedangkan sebelum tanggal berlakunya PP 23 Tahun 2018, tarif yang digunakan yaitu 1%. 

Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Jangka Waktu Pengenaan PP 23 Tahun 2018

Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk perseroan terbatas.

Cara Melakukan Pembayaran PP 23 Tahun 2018

  • Disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, pembayaran dilakukan setiap bulan.
  • Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sedangkan untuk pelaporan pajak ini dilakukan setiap tahun pajak sekali. Pajak yang telah dibayar setiap bulan, di input dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Kemudian laporkan SPT Tahunan Badan Anda melalui fitur gratis selamanya pada Pajak.io.

(Baca juga: Kenali Fitur e-Filing pada Pajak.io)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!