Perpajakan jasa sewa ruko menjadi penting seiring dengan berkembangnya bisnis di Indonesia yang selaras dengan peningkatan jumlah pekerja dan juga pertumbuhan badan usaha, akan berdampak terhadap kebutuhan akan ruang usaha. Biasanya pemilik ruko akan menyewakan kembali ruko yang dimiliki kepada penyewa yang pada umumnya berbadan hukum perusahaan resmi di Indonesia.
Saat ini, pemilik ruko mulai melihat peluang sewa ruang usaha yang lebih besar dan tidak hanya disewakan kepada 1 badan hukum, tetapi kepada beberapa badan hukum sekaligus yang saat ini dinamakan sebagai virtual office. Oleh sebab itu, baik pemilik dan penyewa harus mengetahui berbagai pajak yang dikenakan atas penerimaan pembayaran atas penggunaan dan/atau pemanfaatan ruko.Â
Baca Juga : Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)
Pengenaan Tarif Pajak Jasa Sewa Ruko
Apabila yang membayar sewa tanah dan/atau bangunan tersebut adalah Pemotong Pajak Penghasilan, maka Pajak Penghasilan yang terutang dipotong oleh penyewa atau yang membayarkan sebagai berikut:
a. Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan;
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah orang pribadi.
c. sebesar 10% ( sepuluh persen ) dari jumlah persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik wajib pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) Sewa Ruko
Subjek pajak PPh adalah pihak orang pribadi, badan atau organisasi, dan badan usaha tetap. Lalu, menyewakan ruko termasuk salah satu objek PPh karena bentuk menambah kekayaan pemilik individu atau badan usaha ruko yang bersangkutan.
Penghasilan dari hasil menyewakan ruko ini tergolong PPh final. Tarif PPh final atas sewa ruko ini adalah sebesar 10%. Kemudian, dalam pelaksanaan PPh final atas sewa ruko ini, pajak sewa ruko akan dibayarkan langsung oleh penyewa. Hal ini berlaku apabila penyewa adalah badan milik pemerintah atau perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudian bukti potong tersebut diberikan kepada pemilik ruko.
Lain halnya, apabila penyewa adalah perorangan dan bukan pula Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dikarenakan pajak sewa ruko dalam bentuk PPh final ini nantinya harus dibayarkan oleh pihak yang menyewakan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sewa Ruko
Sewa ruko sama halnya dengan transaksi jasa sewa ruangan yang tergolong dalam barang tidak bergerak. Jasa barang tidak bergerak ini termasuk sebagai salah satu objek PPN. Maka dari itu, pemilik ruko wajib membuat faktur pajak atas pembayaran PPN sebesar 11% dari total harga sewa yang telah dibayarkan. Nantinya pemungutan PPN disetorkan kepada negara.
Jika pihak yang menyewakan ruko bukanlah perorangan, melainkan badan usaha yang statusnya adalah PKP. Maka biaya sewa yang dibayarkan untuk kesepakatan periode tertentu, belum terhitung pajak PPN. Sedangkan untuk pihak yang menyewakan ruko adalah perorangan dan tidak tercatat sebagai PKP, maka Pajak sewa ruko akan ditambahkan pada biaya sewa bangunan. Dengan kata lain, penyewa membayarkan sekaligus dengan kewajiban PPN.
Baca Juga : Pajak Penghasilan: Memahami Jenis dan Proses Pelaporan
Aturan Pajak untuk Sewa Ruko
Ketentuan mengenai pungutan pungutan pajak sewa ruko juga diatur dalam KMK tahun 1996. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelunasan PPh atas aktivitas persewaan tersebut dapat dilakukan oleh penyewa, seperti berikut:
- Badan pemerintah
- Subjek pajak badan di dalam negeri
- Penyelenggara aktivitas
- Usaha tetap
- Kerjasama operasi
- Perwakilan perusahaan luar negeri
- Orang pribadi
Selain beberapa pihak di atas penyetoran juga bisa dilakukan sewa perorangan. Hal ini dilakukan jika penyewa adalah perorangan dan tidak termasuk subjek pajak.
Lebih lanjut lagi dijelaskan bahwa aturan untuk pembayaran pajak sewa ruko juga menjadi dua pilihan. Dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh penyewa ataupun pemilik bangunan.
Referensi:
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor.394 /KMK.04 /1996
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008