Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan secara jelas terlihat dari waktu pelaporan pajak tersebut. Namun tidak hanya itu, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan juga dapat dibedakan dalam beberapa hal. Diantaranya yaitu perbedaan dari ketentuan dan cara pelaporan.
(Baca juga : Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?)
Pertama, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan dapat dibedakan dari jenis pajak. SPT Tahunan berupa Pajak Penghasilan yang terdiri dari dua jenis yaitu SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan. Sedangkan Jenis pajak SPT Bulanan terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Jenis pajak penghasilan yang harus dilaporkan secara bulanan yaitu: SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
Kedua, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan terlihat dari batas lapor. Seperti namanya SPT Tahunan dilaporkan hanya setiap tahun pajak. Jenis pajak yang dilaporkan secara tahunan yaitu hanya pajak penghasilan. Dimana batas waktu pelaporan dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan. SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Kemudian SPT Tahunan badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan SPT Bulanan dilaporkan setiap masa pajak atau bulan kalender. Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh dijelaskan juga dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tatacara Perpajakan. SPT Masa PPh dilaporkan paling lama tanggal 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Namun SPT Masa PPN dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya.
Ketiga, SPT Tahunan dan SPT Badan dapat terlihat perbedaannya dari cara pelaporan. SPT Tahunan PPh orang pribadi dan SPT Tahunan PPh badan dapat dilaporkan melalui e-filing atau e-form. Sedangkan SPT Bulanan hanya dapat dilapor dengan cara input SPT Masa pada aplikasi pajak yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kemudian upload melalui e-filing.
(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)
Keempat, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Bulanan dapat terlihat dari dokumen yang dilampirkan. Pada formulir SPT Tahunan PPh baik itu orang pribadi maupun badan terdapat daftar bukti potong yang diperoleh dari perusahaan yang melaporkan SPT Masa PPh bulanan. Pada setiap SPT Masa PPh ada bukti potong atau pungut yang nantinya akan dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh badan dan/atau SPT Tahunan PPh. Sedangkan dalam SPT Masa PPN ada faktur pajak yang nantinya akan menjadi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Faktur Pajak akan menjadi Pajak Masukan bagi pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak akan menjadi Pajak Keluaran bagi pihak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Kelima, SPT Tahunan dan SPT Badan dapat terlihat perbedaannya dari kewajiban pelaporan. SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, SPT Masa merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak Badan. Kemudian SPT Masa PPN merupakan kewajiban setiap Pengusaha Kena Pajak yang pada umumnya merupakan Wajib Pajak Badan.
Anda dapat mengelola pajak dengan mudah dalam hitungan menit menggunakan pajak.io.