Penerimaan pajak setiap tahunnya tentu mengalami kenaikan ataupun mengalami penurunan akibat faktor-faktor yang terjadi pada tahun yang bersangkutan. Demikian yang terjadi pada tahun 2020 ini dalam situasi pandemi, pemerintah menyatakan bahwa akan ada tantangan penerimaan pajak di tahun ini yang nantinya akan berdampak pada tahun 2021.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa dalam dalam webinar “Strategi Penerimaan Perpajakan di Masa Pemulihan” 24 Juli 2020 mengatakan penerimaan pajak pada tahun ini masih berpotensi terealisasi lebih rendah dari yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Dalam artian, bahwa DJP memproyeksi upaya pengamanan penerimaan pajak pada 2020 dan 2021 masih akan menantang.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, menetapkan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2020 hanya mencapai Rp1.198,8 triliun. Dalam artian, penerimaan pajak tahun ini terkontraksi 10% dibandingkan dengan tahun 2019. Salah satu yang menyebabkan basis pajak pada tahun 2020 menurun adalah penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% dan stimulus lainnya.
Selain stimulus perpajakan, harga komoditas yang cenderung rendah pun juga menyebabkan basis pajak tahun ini menurun akibat tengah dalam pandemi. Ditambah lagi dengan dunia usaha juga masih dalam proses pemulihan. Kebanyakan dari mereka mengalami kerugian karena terdampak pandemi.
Kemudian, masalah lain yang dinilai sebagai penghambat kinerja penerimaan pajak adalah terhambatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi setelah masa pandemi, rendahnya basis pajak, hingga belum optimalnya kepatuhan Wajib Pajak.
Kerugian-kerugian yang telah disebutkan diatas, akan berpotensi memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan pajak pada 2021.
Walaupun demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengungkapkan kinerja penerimaan pajak masih memiliki potensi untuk membaik pada semester dua pada tahun 2020 ini karena pada bulan Juni telah terlihat ada pemulihan penerimaan pajak. Hal ini merupakan tanda-tanda pemulihan ekonomi sehingga kinerja perekonomian bisa perlahan membaik hingga akhir tahun dan 2021 mendatang.
(Baca juga: New Normal: DJP Siapkan Protokol Kesehatan Pelayanan)
Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi gratis pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.