Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Pemerintah Akan Menaikkan Diskon PPh Pasal 25

Pemerintah Akan Menaikkan Diskon PPh Pasal 25

Share:

Dengan dalam menghadapi pandemi seperti saat ini, Kementerian Keuangan melakukan pemberian insentif dengan berbagai macam bentuk, salah satunya diskon pajak. Salah satu diskon pajak diberikan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pemberian diskon pajak untuk PPh 25 ini pun rencananya akan dinaikkan.

Pemerintah berencana menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari yang berlaku saat ini 30% menjadi 50%. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, pada 5 Agustus 2020. Beliau mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah pandemi. Dasar hukum atas rencana ini pun belum diberitahukan.

Pelaksanaan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang sedang berlangsung saat ini diberikan kepada hampir semua sektor usaha. Awalnya hanya diberikan kepada 102 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020. Kemudian, dengan diberlakukannya PMK Nomor 44 tahun 2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Lalu, dengan diberlakukannya PMK Nomor 86 tahun 2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa rencana untuk memperbesar pengurangan angsuran (PPh 25) dilatarbelakangi masih belum optimalnya pemanfaatan insentif. Melalui PMK Nomor 86 tahun 2020, pemerintah menambah jumlah sektor usaha yang berhak memanfaatkan. Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini pun menurut beliau masih dinilai kecil pemanfaatannya. Dengan begitu, beliau juga menyampaikan bahwa untuk masa yang akan datang, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi Wajib Pajak.

(Baca juga:5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi)

Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya juga merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!