Pelaporan realisasi insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sudah bisa dilakukan secara onlinemelalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak. Insentif pajak yang wajib dilaporkan realisasinya tersebut di antaranya insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP (Baca juga: Insentif Pajak di Tengah Pandemi: PMK 23 Tahun 2020). Adapun pelaporan realisasi tersebut dilakukan setiap masa pajak selama periode insentif berlaku.
Perlu diingat bahwa pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Selain itu, perlu diperhatikan kembali bahwa insentif berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020.
Berikut langkah-langkah pelaporan realisasi insentif pajak:
- Buka dan Login akun Anda di DJP Online;
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login;
- Pilih menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19;
- Klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-Reporting insentif Covid-19;
- Klik pilih menu Layanan dan klik e-Reporting insentif Covid-19;
- Pada saat Anda melihat kolom Daftar Pelaporan, klik Tambah;
- Pilih jenis pelaporan realisasi. Ada dua jenis pelaporan realisasi yang Anda bisa pilih, yaitu pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP;
- Setelah memilih, isi Kode keamanan. Setelah itu, klik Lanjutkan;
- Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi. Namakan file tersebut dengan format digit yang terdiri atas: 15 digit (NPWP), 2 digit (masa pajak awal), 2 digit (masa pajak akhir), 4 digit (tahun pajak), 2 digit (kode pelaporan realisasi), 2 digit (kode pembetulan);
- Setelah selesai mengunggah, klik Submit.
Catatan bahwa:
- Kode pelaporan realisasi PPh Final DTP : 01
- Kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP : 02
- Kode pembetulan untuk pelaporan normal : 00
- Kode pembetulan untuk pelaporan pembetulan pertama : 01 dan seterusnya sesuai urutan pembetulan yang ke berapa kalinya.
Jangan lupa untuk lapor realiasi insentif pajak Anda, ya!
Nikmati fitur e-Filing dan e-Billing gratis selamanya di Pajak.io, solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan Anda.