Dalam mengelola pajak perusahaan diperlukan ketelitian yang tinggi namun harus cepat terselesaikan agar terhindar dari sanksi pajak. Seperti halnya pelaporan pajak, selain ketepatan waktu, nominal pajak yang dilaporkan juga harus benar. Dalam pelaporan pajak, banyak dokumen yang perlu diperhatikan dan pelaporannya pun dilakukan secara offlineatau mengisi SPT dengan manual. Tentunya hal yang dilakukan secara manual, tidak dipungkiri dari adanya kesalahan dari data, hitungan, dan komponen lainnya. Apabila ada kesalahan, ada sanksi hukum yang harus diterima oleh perusahaan. Sanksi hukum ini tentunya akan memberatkan perusahaan. Kini, pengelolaan pajak dapat dilakukan online, dengan menggunakan aplikasi pajak.io merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengelolaan pajak secara online dapat meminimalisisr kesalahan, karena dapat dilakukan penghitungan otomatis dan penyimpanan data yang otomatis. Kemudian, ada banyak fitur Pajak.io yang dapat membantu pengelolaan pajak perusahaan. Salah satu fiturnya adalah multi-pengguna.
Apa itu fitur multi-pengguna yang ditawarkan pajak.io dan bagaimana cara menggunakannya?
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
Pajak.io merupakan solusi perpajakan online terpadu bagi perusahaan yang dapat membantu Wajib Pajak Badan untuk mulai pembuatan ID Billing untuk setor pajak dan lapor pajak dalam satu aplikasi.
Selain itu, pajak.io memiliki fitur multi-pengguna agar mempermudah Wajib Pajak mengelola pajak bersama rekan kerja sehingga lebih produktif dan efisien dalam mengelola pajak. Dalam pengelolannya dapat menambah daftar pengguna dengan jumlah yang tidak terhingga.
Cara menggunakan fitur multi-pengguna untuk mengelola pajak bersama rekan kerja:
- Akses halaman website pajak.io, masuk dengan menggunakan akun Anda
- Pilih menu Company Management

3. Klik Tambah Pengguna
4. Masukkan pengguna lain yang akan ikut mengelola pajak bersama dengan memasukkan email dan jabatannya

5. Jika sudah berhasil menambahkan pengguna lain, lalu klik Tambah Pengguna
6. Fitur multi-pengguna sudah bisa digunakan untuk mengelola pajak bersama rekan kerja.
Segera daftarkan akun pajak.io untuk mengelola pajak perusahaan Anda agar lebih mudah dengan fitur multi-pengguna dan multi-perusahaan secara gratis.