Pajak freelance merupakan pajak yang dikenakan kepada orang yang mempunyai pekerjaan sendiri sebagai tenaga kerja lepas atau tidak terikat dengan instansi. Pekerjaan yang dikenakan Pajak freelance diantaranya:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya
Perlakuan pajak freelance sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, apabila disewa oleh perusahaan maka harus dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan kategori bukan pegawai. Ketentuan perpajakan untuk pemotongan PPh 21 bukan pegawai untuk menemukan pajak freelance yang harus dipotong yaitu:
- Penghasilan yang didapat bersifat berkesinambungan
- Memiliki NPWP dan satu pemberi kerja (hanya berkerja diperusahaan tersebut), maka pajak freelance  (PPh Pasal 21) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
- Tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya, maka pajak freelance  (PPh Pasal 21) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
2. Penghasilan yang didapat bersifat tidak berkesinambungan
Atas imbalan yang didapatkan tidak bersifat berkesinambungan, maka pajak freelance (PPh Pasal 21) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Atas pekerjaan yang dilakukan terhadap permintaan perusahaan, maka freelancer akan mendapatkan bukti potong pajak yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
(Baca juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi?)
Cara menghitung pajak freelance dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4.800.000.000 atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. Dalam perhitungan pajaknya dikenakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila penghasilan bruto sampai Rp 50 Milyar, maka perhitungan pajak freelance menggunakan Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. Kemudian apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan maka cara menghitung Pajak Freelance dengan menggunakan NPPN.
Setelah mengetahui cara menghitung pajak freelance, laporkan SPT PPh 21 Anda melalui Pajak.io.
(Baca juga: Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)