Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan pada kegiatan pengambilannya.
Untuk mengetahui tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, simak pembahasan lebih lanjut di bawah ini.
Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 61. Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
- asbes;
- batu tulis;
- batu setengah permata;
- batu kapur;
- batu apung;
- batu permata;
- bentonit;
- dolomit;
- feldspar;
- garam batu (halite);
- grafit;
- granit/andesit;
- gips;
- kalsit;
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat;
- talk;
- tanah serap (fullers earth);
- tanah diatome;
- tanah liat;
- tawas (alum);
- tras;
- yarosif;
- zeolit;
- basal;
- trakkit; dan
- Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ada pula yang dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu:
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Adapun penjelasan mengenai subjek pajak dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai berikut:
- Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Sedangkan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Cara Perhitungan
- Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Pengenaan Pajak
- Nilai jual yang dimaksud adalah dengan mengalikan volume /tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Nilai pasar yang dimaksud adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
- Apabila dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tarif
- Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
- Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pajak Terutang
- Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
(Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian dan Jenisnya)
Kelola perpajakan Anda dengan aplikasi pajak online terintegrasi pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.