Sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana dalam 1 faktur pajak meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terjadi selama 1 bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Guna meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan membuat faktur pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Saat pembuatan faktur pajak gabungan yaitu faktur pajak gabungan dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penyerahan BKP atau penagihan JKP. PKP dapat menerbitkan jenis faktur pajak gabungan dan faktur pajak sederhana tanpa diperlukan izin lagi dari Direktur Jenderal Pajak.
Contoh:
PKP X melakukan penyerahan BKP kepada PKP Y pada tanggal 3, 6, 11, 15, 24, 25, 27, 29, dan 30 November 2020. Pada tanggal 28 November 2020 PKP Y melakukan pembayaran atas penyerahan tanggal 3 November 2020 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Desember 2020. Dalam hal PKP X menerbitkan faktur pajak gabungan, faktur pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 November 2020 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan November.
(Baca juga: Apa Arti di Balik Nomor Seri Faktur Pajak?)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 9 UU PPN bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material. Berdasarkan penjelasan pasal 13 ayat 9 tersebut, faktur pajak dikatakan telah memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara jelas, lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan bahwa faktur pajak paling sedikit memuat keterangan berikut ini:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli BKP atau penerima JKP.
- Jenis jasa atau barang, jumlah penggantian atau harga jual serta potongan harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
- Tanggal Pembuatan faktur pajak, nomor seri dan kode.
- Nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Setelah mengetahui lebih dalam terkait faktur pajak gabungan, kelola pajak Anda dengan menggunakan fitur gratis yang tersedia pada pajak.io, yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.
(Baca juga: Pembetulan Faktur Pajak dengan Faktur Pajak Pengganti)