Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memiliki Usaha Baru? Simak Ketentuan Pajak untuk Anda!

Memiliki Usaha Baru? Simak Ketentuan Pajak untuk Anda!

Share:

Anda ingin mendirikan usaha atau baru saja mendirikan usaha? Jangan lupa, bahwa Anda juga harus mengurus kewajiban pajak usaha tersebut karena termasuk sebagai salah satu subjek pajak. Lantas, apa saja yang harus diketahui mengenai ketentuan perpajakan bagi Anda seorang pengusaha baru? Yuk, simak artikel di bawah ini.

Berikut hal-hal yang harus Anda persiapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan usaha baru Anda:

  1. Pastikan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk usaha

Apa kegunaan NPWP ini?

  • Sebagai nomor identitas atas kewajiban perpajakan berdasarkan domisili Wajib Pajak
  • Syarat untuk mengajukan izin usaha
  • Syarat untuk mendapatkan pinjaman atau membuka rekening di bank
  • Syarat untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kemudian, bagaimana cara mendapatkan NPWP? Cara sangat mudah, cukup dengan ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha Anda. 

2. Pastikan telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Selain NPWP, pengusaha juga akan mendapatkan SKT dari KPP. Dalam SKT, dapat diketahui pajak apa saja yang harus dibayarkan dan dilaporkan (kewajiban jenis pajaknya) oleh pengusaha berdasarkan Klasifikasi Usaha Lapangan (KLU).

3. Pastikan telah mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk e-Filing Pajak dalam lapor pajak usaha

EFINadalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak. Fungsi EFIN adalah sebagai salah satu bentuk autentikasi bahwa penandatangan SPT badan mengizinkan pelaporan pajak secara online melalui aplikasi e-Filing pajak. Kemudian, menjaga agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi sehingga terjamin keamanannya.

Ingat, EFIN untuk lapor pajak pribadi Anda berbeda dengan EFIN khusus untuk usaha Anda!

4. Pastikan telah mengajukan permintaan kode aktivasi dan sertifikat digital bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PKP adalah pengusaha atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus memenuhi syarat:

  • Telah memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar;
  • Telah melewati proses survey yang dilakukan KPP tempat sesuai lokasi usaha Anda;
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.

Setelah dikukuhkan menjadi PKP, Anda akan menerima Surat Pengukuhan PKP. Kemudian, dapat mengajukan permintaan kode aktivasi dan sertifikat digital untuk menjalankan kewajiban PPN usaha Anda.

Kemudian, Anda sebagai pengusaha baru, hendak pahami jenis-jenis pajak yang harus Anda penuhi, yaitu:

  • Kewajiban Pajak Penghasilan (PPh)

Usaha Anda akan dikenai PPh sampai dengan jangka waktu satu tahun sejak beroperasi secara komersial. Sehingga, Anda diwajibkan untuk:

a. Menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, berdasar pelaporan withholding tax, yaitu: PPh Pasal 21 Badan, PPh Pasal 21 karyawan yang dibayar setiap bulan, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat final.

(Baca juga: Apa Itu PPh Final?)

(Baca juga: Kenali Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor)

(Baca juga: Konsep Pajak Penghasilan Pasal 23)

b. Pelaporan SPT Tahunan setahun sekali yang disampaikan paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir (30 April) dengan melampirkan Surat Setoran Elektronik (SSE) sebagai bukti pembayaran pajak.

c. Apabila usaha baru Anda belum beroperasi, SPT Tahunan PPh Pasal 21 diisi “NIHIL”, ditandatangani dan dibuatkan surat pernyataan perusahaan belum beroperasi.

  • Kewajiban PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)

Anda wajib melaporkan SPT Masa PPN paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak. Masa pajak yang dimaksud adalah satu bulan kalender, sehingga masa disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Perlu diingat bahwa kewajiban ini dipenuhi hanya ketika Anda telah dikukuhkan sebagai PKP!

(Baca juga: Pengusaha Harus Tahu, Apa Saja Syarat PKP?)

Percayakan pelaporan perpajakn perusahaan Anda dengan e-Filing di pajak.io, aplikasi pajak online terintegrasi yang terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. Sehingga Anda mendapatkan kemudahan untuk pelaporan pajak usaha baru Anda.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!