Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Memasuki Usia Pensiun? Pahami PPh 21 bagi Pensiunan

Memasuki Usia Pensiun? Pahami PPh 21 bagi Pensiunan

Share:

Ketika memasuki usia pensiun, Anda perlu mengetahui bahwa penghasilan-penghasilan yang didapatkan saat pensiun nanti akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Lalu, bagaimana perhitungannya? Simak ulasan di bawah ini.

Apa Saja Penghasilan yang Didapat oleh Pensiunan?

Berdasarkan PMK No.16/PMK.03/2010, berikut jenis penghasilan yang diterima oleh pensiunan beserta definisinya:

  • Uang Pesangon: penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk di dalamnya uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
  • Uang Manfaat Pensiun: penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus.
  • Tunjangan Hari Tua: penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.
  • Jaminan Hari Tua: penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Ketentuan Penghitungan PPh 21 Pensiunan

  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
  • Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
  • Penghasilan berupa uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus meliputi:
  1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia;
  2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus;
  3. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.
  • Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000
  2. 5% atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
  3. 15% atas penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
  4. 25% atas penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000
  • Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  1. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000
  2. 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000
  • Tarif PPh Pasal 21 yang disebutkan pada dua poin diatas diterapkan atas jumlah kumulatif yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.
  • Dalam hal terdapat bagian penghasilan terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. PPh yang dipotong tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.
  • Dalam hal Pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Contoh Penghitungan

  1. Forman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Asgar sejak tahun 1980. PT Asgar telah mengikutkan program, pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk dana pensiun PT Asgar. Pada Bulan Januari 2010, Forman terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Beliau menerima pembayaran uang pesangon sebesar Rp 600.000.000 dari PT Asgar. Selain itu, Forman berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000 dari dana pensiun PT Asgar. Forman meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiunnya dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT Asgar membayarkan uang manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus: 20% x Rp 300.000.000 = Rp 60.000.000.

Penghitungan PPh pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon:

0% x Rp 50.000.000Rp 0
5% x Rp 50.000.000Rp 2.500.000
15% x Rp 400.000.000Rp 60.000.000
25% x Rp 100.000.000Rp 25.000.000
TotalRp 87.500.000
Penghitungan PPh Pasal 21

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus:

0% x Rp 50.000.000Rp 0
5% x Rp 10.000.000Rp 500.000
TotalRp 500.000
Penghitungan PPh Pasal 21

2. Apabila PT Asgar melakukan pembayaran uang pesangon kepada Forman secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

Januari 2010 = Rp 240.000.000

Januari 2011 = Rp 120.000.000

Juli 2011 = Rp 120.000.000

Januari 2012 = Rp 120.000.000

Maka, penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang:

Januari 2010

0% x Rp 50.000.000Rp 0
5% x Rp 50.000.000Rp 2.500.000
15% x Rp 140.000.000Rp 21.000.000
 Rp 23.500.000
Penghitungan PPh Pasal 21

Januari 2011

15% x Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000

Juli 2011

15% x Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000

Januari 2012

Oleh karena pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga meka tarif PPh pasal 21 untuk uang pesangon yang dibayarkan pada Bulan Januari 2012 adalah tarif 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

Penghitungan PPh pasal 21 untuk Bulan Januari 2012:

5% x Rp 50.000.000Rp 2.500.000
15% x Rp 70.000.000Rp 10.500.000
Rp 13.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21

(Baca juga: Pajak Profesi: Pengertian dan Penghitungannya)

Setelah mengetahui lebih lanjut mengenai PPh pasal 21 Pensiunan, laporkan pajak Anda dengan pajak.io agar menjadi lebih mudah dan efisien, juga aman karena merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!