Dalam transaksi penjualan barang maupun penyediaan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kadang kala terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP) maupun pembatalan Jasa Kena Pajak (JKP). Kegiatan pengembalian BKP maupun pembatalan JKP dapat mengurangi jumlah pajak keluaran dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010, pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembeli BKP sehingga harus diterbitkan nota retur oleh pembeli. Sedangkan pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP sehingga harus diterbitkan nota pembatalan oleh penerima. Lantas apa itu nota retur dan nota pengembalian? Kemudian bagaimana ketentuannya? Simak uraian berikut.
(Baca juga: Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Pembatalan)
Nota Retur
Pada saat BKP dikembalikan oleh pembeli, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.
Nota retur paling sedikit harus mencantumkan keterangan, yaitu:
- Nomor urut nota retur.
- Nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan.
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli.
- Nama, alamat, NPWP PKP penjual.
- Jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan.
- PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Jika pembeli merupakan PKP, maka nota retur dibuat paling sedikit dua rangkap yaitu untuk PKP penjual dan arsip pembeli. Sedangkan jika pembeli bukan merupakan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit 3 rangkap, karena satu rangkap lagi harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.
Namun, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi jika:
- Nota retur tidak mencantumkan keterangan yang lengkap.
- Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan.
- Nota retur tidak disampaikan ke KPP dalam hal pembeli bukan PKP.
(Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu, Perbedaan PKP dan non PKP)
Nota Pembatalan
Pada saat JKP dibatalkan, penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi JKP. Nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:
- Nomor nota pembatalan;
- Nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak PKP pemberi JKP;
- Jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
- PPN atas JKP yang dibatalkan;
- Tanggal pembuatan nota pembatalan;
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
Bentuk dan ukuran nota pembatalan dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Jika pembeli merupakan PKP, maka nota pembatalan dibuat paling sedikit dua rangkap yaitu untuk PKP penjual dan arsip pembeli. Sedangkan jika pembeli bukan merupakan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit 3 rangkap, karena satu rangkap lagi harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.
Kemudian, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi jika:
- Nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan.
- Nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan.
- Nota pembatalan tidak disampaikan ke KPP dalam hal pembeli bukan PKP.
Sebagai PKP, Anda dapat mengelola semua kebutuhan pajak perusahaan Anda melalui aplikasi pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)