Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Manfaatkan Peraturan ini agar Bebas Bea Masuk!

Manfaatkan Peraturan ini agar Bebas Bea Masuk!

Share:

Setiap barang impor sebagai objek pajak tidak lepas dari pengenaan pajak. Jenis pajak impor ini terdiri dari Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan bea masuk. PDRI terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai macam pajak impor tersebut. Namun, ada saatnya barang impor terbebas dari pungutan bea masuk, bahkan bebas PPN dan PPh Impor. 

Bea masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tarif bea masuk barang impor ini ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung klasifikasi atau jenis barang yang didasarkan pada pos tarif atau kode HS (Harmonized System). Penentuan tarif bea masuk barang impor diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Tarif-tarif bea masuk terhadap berbagai barang impor bisa dilihat pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) berdasarkan PMK tersebut.

Berikut adalah beberapa contoh dari tarif bea masuk atas beberapa barang. Salah satu produk sepatu misalnya sepatu selam, itu termasuk dalam pos tarif (HS 6402.91.00) dan dikenakan tarif bea masuk 10%. Kemudian, Syal merupakan salah satu produk tekstil. Misalnya, syal yang dicetak dengan proses batik tradisional itu termasuk dalam pos tarif (HS 6214.10.10), itu dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,5%. Lalu, perhiasan imitasi dalam tarif pos (HS 7117.11.90) dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%.

Sedangkan untuk tarif PDRI adalah terdiri dari PPN Impor 10% dan PPh 22 Impor adalah 10%, dan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor. Tarif PPnBM Impor terdiri dari:

  1. PPnBM Kendaraan Bermotor impor
  • 10% untuk kendaraan bermotor kapasitas 1.500 cc;
  • 20% untuk kendaraan bermotor kapasitas 2.500 cc;
  • 30% untuk kendaraan bermotor dengan sistem 2 gardan penggerak;
  • 40% untuk kendaraan bermotor kapasitas 2.500-3.000 cc;
  • 50% untuk kendaraan golf;
  • 60% untuk kendaraan roda dua kapasitas 250-500 cc; dan
  • 125% untuk kendaraan bermotor kapasitas lebih dari 3.000 cc.
  1. PPnBM Non-Kendaraan Bermotor impor
  • 40% untuk balon udara dan senjata api;
  • 50% untuk pesawat udara, kecuali keperluan negara selain helikopter; dan
  • 75% untuk kapal pesiar dan kapal yacht.

Kemudian, tentunya Anda menginginkan agar barang impor yang dibeli bisa bebas bea masuk. Sebab dengan adanya bea masuk, harga barang impor akan menjadi lebih tinggi. Berikut adalah tips agar barang impor bebas bea masuk:

  • Menggunakan PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman. Melalui peraturan ini, maka untuk barang impor senilai USD 3 tidak akan dikenakan dikenakan bea masuk dan PPh 22 Impor. Namun, terbebas dari bea masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas. Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS atau sekira Rp 42.000 (kurs Rp14.000 per dolar AS); dan
  • Memanfaatkan insentif pajak dampak COVID-19. Insentif pajak ini tertuang dalam PMK No.34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bukan hanya barang impor yang bebas bea masuk, dalam insentif perpajakan ini juga membebaskan dari PDRI. Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman maupun barang bawaan penumpang. Syarat tidak kena bea masuk dan PDRI ini maksimal nilai barang tidak lebih dari USD 500. Namun, tidak semua  barang yang bisa menikmati insentif pajak ini. Jenis barang impor yang bebas bea masuk dan pajak impor ini di antaranya:
  1. Hand sanitizer;
  2. Desinfektan produk zat desinfektan;
  3. Bahan pembuat desinfektan maksimal 5 liter atau 5 kilogram per orang/barang kiriman;
  4. Produk mengandung desinfektan maksimal 5 buah per orang/barang kiriman;
  5. Alat rapid test dan PCR test atau regent untuk analisis PCR maksimal 50 buah per orang/barang kiriman;
  6. Produk virus transfer media maksimal 500 buah per orang/barang kiriman;
  7. Dacron swab dibatasi 100 buah per orang atau barang kiriman;
  8. Barang bawaan atau kiriman berupa masker dibatasi 500 lembar atau 10 kotak, dan pakaian pelindung 20 buah; dan
  9. Produk sarung tangan bedah dari karet 50 buah atau 10 kotak per orang atau barang kiriman.

(Baca juga: Fasilitas Bea Cukai di Masa Pandemi Covid-19)

Untuk mengelola pajak perusahaan dengan mudah, gunakan aplikasi gratis pajak.io yang memiliki fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!