Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Manfaat Wajib Pajak yang Patuh dalam Restitusi

Manfaat Wajib Pajak yang Patuh dalam Restitusi

Share:

Menjadi Wajib Pajak patuh sangat bermanfaat bagi Anda, dikarenakan ada banyak kemudahan yang bisa diperoleh Wajib Pajak patuh dalam urusan perpajakan, terlebih lagi dalam hal restitusi pajak. Apa saja kemudahan tersebut? Mari simak ulasannya.

Syarat Wajib Pajak yang Patuh

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, mengatur mengenai syarat-syarat yang dapat dikatakan Wajib Pajak yang patuh, yaitu:

  • Tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT tahunan) dalam 3 tahun terakhir.
  • Tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa dengan tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Masa pajak berikutnya.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak bagi semua jenis pajak. Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
  • Tidak menerima hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah harus dengan pendapatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut.

Keuntungan Wajib Pajak yang Patuh dalam Restitusi

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan apabila Anda seorang Wajib Pajak yang patuh, adalah:

  • Akan didahulukan ketika pengembalian atau restitusi Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  
  • Tidak perlu melalui pemeriksaan ketika mengajukan restitusi.
  • Pengembalian/restitusi pajak bisa diterima jauh lebih cepat yaitu selama 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak patuh prosesnya bisa mencapai 1 tahun. Hal ini diatur berdasarkan Pasal 17C ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Kemudian dalam rangka memberikan kepastian hukum, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.53/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat tujuh hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk PPN.

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 Tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur bahwa SKPPKP diterbitkan oleh kepala KPP selama dua bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk PPh.

Jangka waktu ini berlaku setelah melakukan pengkajian/penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah diajukan oleh wajib pajak patuh.

Waktu Penetapan dan Pencabutan Status Wajib Pajak yang Patuh

  • Jangka waktu penetapan wajib pajak patuh berlaku selama 2 tahun.
  • Pencabutan WP terjadi karena pencabutan surat penetapan wajib pajak patuh oleh Kepala Kantor Wilayah. Pencabutan tersebut terjadi setelah mempertimbangkan usulan kepala KPP berdasarkan tidak terpenuhinya kriteria wajib pajak yang patuh lagi.

Selain untuk kemudahan restitusi, dengan Anda menjadi Wajib Pajak yang patuh, maka pengelolaan keuangan Anda menjadi lebih baik dan citra bisnis Anda tampak lebih profesional.

(Baca juga: Apa Saja Hak Wajib Pajak?)

Untuk kemudahan pengelolaan perpajakan perusahaan Anda, gunakan pajak.io Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!