Lapor Pajak Online dengan e-Filing Pajak.io lebih mudah dan gratis sehingga membuat wajib pajak lebih efisien dan produktif. Saat ini, Pajak.io merilis fitur gratis dan terpercaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam lapor pajak online dengan e-Filing. Berikut cara mudah lapor pajak online dengan e-Filing di Pajak.io:
(Baca juga: Persiapan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan)
a. Tahap Persiapan
Wajib Pajak Badan ketika akan melapor diwajibkan harus memiliki akun Pajak.io terlebih dahulu. Kemudian ada beberapa hal perlu disiapkan untuk mengisi identitas Wajib Pajak Badan pada akun tersebut, diantaranya yaitu : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, email dan identitas orang yang menandatangani Surat Pemberitahuan (SPT).
(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapat EFIN Pajak?)
b. Tahap Pelaporan
Pada tahap pelaporan, ada persyaratan yang harus dilengkapi Wajib Pajak Badan untuk lapor pajak online dengan e-Filing:
- Daftar akun Pajak.io menggunakan email yang telah terdaftar. Login akun pajak.io
- Mengisi identitas Wajib Pajak. Beberapa hal yang harus diisi diantaranya:
- Nama Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak
- NPWP Wajib Pajak
- Alamat Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak Orang Pribadi yang menandatangani SPT
- NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang menandatangani SPT
- Jabatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menandatangani SPT
- EFIN Wajib Pajak Badan

Pastikan Anda sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak. Masukkan kode EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’ untuk melanjutkan proses pelaporan.
Jika EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain, Anda harus melakukan pengajuan pindah PJAP terlebih dahulu dengan mengunduh form yang telah disediakan seperti gambar di bawah ini. Jika formulir sudah diisi, kirimkan melalui email ke support@pajak.io beserta dokumen asli ke alamat:
Pajak.io – PT Fintek Integrasi Digital,
Jl. Wahid Hasyim No. 10D, Menteng, Jakarta Pusat 10340.
3. Pilih menu e-Filing, kemudian memilih ‘Unggah Laporan’ pada dashboard. kemudian upload CSV dan pdf terkait SPT yang akan dilapor. Pada tahap ini Wajib Pajak Badan harus memperhatikan penamaan pdf yang sesuai dengan format. Misalkan nama file CSV yang didapatkan pada aplikasi SPT PPh 21 yaitu “00000001122334455F666XXX” maka nama file pdf yang akan diupload pun harus sama seperti nama pada file CSV. Apabila file pdf yang Anda masukan salah ataupun dalam penamaan tidak sesuai, maka akan terdapat keterangan “File yang Anda input tidak sesuai”. Dalam melaporkan SPT Tahunan Badan, upload laporan bisa dilakukan lebih dari 1 dokumen dan wajib melampirkan 1 laporan keuangan (LK). Dengan lapor pajak online melalui e-Filing pada fitur pajak.io, Anda bisa upload sampai 7 file pendukung dalam satu jenis pajak. Dari semua dokumen tersebut yang wajib diupload, yaitu Laporan Keuangan.
4. Setelah semua file lengkap, klik ‘Upload’ jika laporan saat masih dalam bentuk draft dan jika Anda sudah yakin semua file sudah benar, klik ‘Upload dan Laporkan’.

Wajib Pajak Badan yang akan lapor pajak online dengan e-Filing yang status filenya masih berupa draft laporan, maka akan diarahkan ke Edit Draft Pelaporan Pajak. Maka Anda dapat klik “Simpan”.

4. Setelah semua file berhasil diupload dan dilaporkan melalui Pajak.io, Anda dapat melihat status pelaporan pajak pada dashboard, diantaranya Draft Laporan, Menunggu Pelaporan, Pelaporan Berhasil, atau Laporan Ditolak.
Apabila semua file yang dibutuhkan sudah sesuai dan berhasil dilaporkan, pada dashboard Anda tertera status ‘Menunggu Pelaporan’, Anda dapat mengunduh BPP (Bukti Penerimaan PJAP). BPP merupakan sebuah bukti lapor sementara yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda sudah berhasil diterima oleh Pajak.io dan sedang dalam proses disalurkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status ‘Pelaporan Berhasil’, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui pajak.io.

Jika Anda belum mendapatkan BPE dalam kurun waktu 48 jam setelah mendapatkan BPP, silakan hubungi support@pajak.io. Anda tidak perlu khawatir jika mendapat status ‘Laporan Ditolak’. Silakan kirim email ke support@pajak.io mengenai kendala yang dialami. Tim Pajak.io selalu siap membantu Anda.
Kemudian terdapat fitur lain selain lapor pajak pada pajak.io yaitu e-Billing. Mekanisme dalam menggunakan fitur e-Billing dibahas lebih detail dalam artikel Begini Cara Membuat ID Billing pada Pajak.io. Anda bisa mulai mengelola pajak online dengan mudah dan gratis sekarang di pajak.io.