Teknologi semakin canggih, saat ini pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup gunakan aplikasi e-Filing dengan hitungan menit SPT akan berhasil terkirim. e-Filing pada pajak.io merupakan fitur gratis yang disediakan oleh pajak.io untuk melaporkan SPT yang dikelola oleh suatu badan. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada pajak.io, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing pada pajak.io. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Definisi SPT sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak.io menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
Adapun peran e-Filing yaitu:
- Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa pelaporan pajak. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
- Mengikuti trend dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan.
- Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.
(Baca juga: Peran Aplikasi e-Filing Pajak.io Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan)
Keuntungan Lapor Pajak dengan e-Filing Pajak.io
Pertama, lapor pajak menjadi cepat dan mudah. Jika sebelumnya lapor pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan mengambil antrian terlebih dahulu. Apalagi jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang pada umumnya pada bulan Maret dan SPT PPh Tahunan Badan yang pada umumnya bulan April, Wajib Pajak harus menunggu antrian yang sangat panjang. Dengan adanya pajak.io, Wajib Pajak Badan dapat dengan mudah melaporkan pajaknya dan tidak berbelit-belit. Wajib Pajak cukup buat akun pajak.io saja kemudian gunakan fitur e-Filing dan laporkan SPT Anda.
Kedua, fitur Pajak.io dapat digunakan gratis selamanya. Wajib Pajak yang menggunakan pajak.io tidak perlu khawatir akan biaya yang harus dibayar atas penggunaan fitur pajak.io karena fasilitas yang disediakan oleh pajak.io gratis selamanya, tanpa embel-embel gunakan dulu gratis bulan depan bayar.
Ketiga, pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak, telah terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI. Wajib Pajak Badan yang menggunakan fitur pajak.io tidak perlu cemas, karena ID Billing yang dibuat pada pajak.io akan terkonfirmasi dengan benar dan SPT yang dilaporkan melalui pajak.io akan sampai
Keempat, pajak.io merupakan fitur yang multi-perusahaan oleh karena itu Wajib Pajak dapat mengelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Jadi setelah mendaftarkan akun pajak.io Anda dapat menambahkan beberapa perusahaan yang akan Anda kelola pajaknya.
Kelima, multi-pengguna atau dengan kata lain, pajak.io dapat mengelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Jadi akun pajak.io ini tidak hanya dapat mengelola pajak beberapa perusahaan, akun pajak.io juga dapat digunakan oleh beberapa orang.
Keenam, terintegrasi karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi. Misalnya dalam pelaporan pajak, jika SPT Masa PPh 21 pembetulan 1 telah dilaporkan maka tidak dapat melakukan pelaporan pembetulan 1 lagi atau langsung melaporkan pembetulan ke-3, melainkan Wajib Pajak hanya dapat melaporkan SPT PPh 21 pembetulan ke 2.
Ketujuh, terpercaya dan sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional. Wajib Pajak tidak perlu meragukan kualitas pajak.io karena pajak.io bekerjasama dengan konsultan pajak internasional.
(Baca juga: Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi Wajib Pajak Badan)