Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Lapor Pajak Pribadi

Ketentuan yang Harus Diperhatikan Saat Lapor Pajak Pribadi

Share:

Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT ini merupakan sarana untuk pelaporan pajak. Dalam SPT terdapat unsur penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban dan/atau lainnya. Lalu, dalam pelaporan SPT ini, para Wajib Pajak, akan mempersiapkan data-data isian SPT Tahunannya. Lalu, apa saja yang perlu disiapkan dalam lapor pajak pribadi?                   

Orang pribadi dalam pelaporan pajak akan terbagi menjadi 2 golongan, yaitu orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan dan orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Karyawan

Jika Anda seorang karyawan, hal yang dipastikan ada saat pelaporan pajak adalah harus memiliki bukti potong. Karyawan biasanya mendapatkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pasal 21. PPh Pasal 21 ini dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja pun diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. 

Sebagai contoh bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2018 wajib diberikan kepada para karyawannya paling lama 31 Januari 2019. Bukti potong ini nantinya akan digunakan oleh Wajib Pajak dalam isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak dan bukti pemotongan dalam SPT Tahunannya. 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Kegiatan Usaha 

Orang pribadi golongan ini diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahun. Saat lapor pajak pastikan Anda memiliki dokumen rekapitulasi penghasilan setahun ini. Atas jumlah penghasilan setahunnya, dikalikan dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).  Maka, diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. 

(Baca juga: Ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)

Kemudian, Wajib Pajak yang memiliki  omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak, maka akan dikenakan pajak 0,5% dari omzet selama satu tahun pajak. Skema tarif ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.  

Perlu diketahui juga, apabila Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi narasumber, tenaga ahli dan sebagainya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh oleh penyelenggara acara. Dengan melaporkan SPT Tahunan yang terkait dengan penghasilan yang sudah dipotong oleh penyelenggara acara, maka juga ikut serta dalam mengawasi pemberi kerjanya. 

Selain data dan informasi bukti pemotongan PPh 21 dan terkait penghasilan, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Kewajiban yang dimaksud adalah dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data-data harta dan kewajiban ini sangat penting karena akan digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. 

Lengkap dokumen yang dibutuhkan saat lapor pajak, akan menciptakan waktu yang lebih efektif dan efisien dalam pelaporan pajak.

Lapor pajak Anda dengan e-Filing dari pajak.io yang dapat digunakan gratis selamanya.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!