Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketika dilakukan di dalam daerah pabean. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Akan tetapi, ada ketentuan atas penyerahan BKP dan JKP ini. Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui ketentuannya.
Penyerahan BKP
Berdasarkan Pasal 1A dan penjelasan Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyebutkan, yang termasuk dalam pengertian BKP dan penjelasannya adalah:
- Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
Perjanjian yang dimaksud adalah meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
- Pengalihan BKP karena satu perjanjian sewa beli dan atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
Maksud dari penyerahan karena perjanjian sewa guna usaha adalah penyerahan yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi. Walaupun pembayaran atas harga jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi telah dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemasok/supplier kepada pihak yang membutuhkan/lessee. Dengan demikian, maka penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani. Kecuali apabila pengalihan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Maksud dari pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Kemudian, yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas BKP
Maksud dari pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Kemudian, maksud dari pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
Hal ini disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan BKP. Akan tetapi, untuk aset yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan atas pajak masukan untuk perolehannya tidak dapat dikreditkan, maka tidak termasuk sebagai pengertian penyerahan BKP.
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang
Maksud dari pusat adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan. Maksud cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan sejenisnya.
Dalam hal perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka dianggap bahwa pemindahan BKP antar tempat tersebut merupakan penyerahan BKP.
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi
PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP yang dititipkan tersebut.
Sebaliknya jika BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 5A ayat 1 menyatakan bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP yang bersangkutan. Akan tetapi, penyerahan BKP secara konsinyasi oleh pengusaha kecil tidak dikenakan PPN.
- Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.
Contoh bahwa dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari PKP A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan Z). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank harus membeli dahulu kendaraan tersebut dan kemudian menjualnya ke Tuan B, berdasarkan ketentuan PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh PKP A kepada Tuan B.
Pengecualian Penyerahan BKP
Setelah mengetahui pengertian dari penyerahan BKP, maka sekarang akan dibahas mengenai pengecualiannya. Disebabkan ada beberapa transaksi yang tidak termasuk sebagai penyerahan BKP. Hal ini diatur dalam Pasal 1A ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
- Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Makelar yang dimaksud adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
- Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antarcabang, dalam hal PKP tersebut telah memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang. PKP yang bersangkutan telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP. Maksud pemecahan usaha adalah pemisahan usaha yang dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur Perseroan Terbatas
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.
Hal ini dikarenakan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Maksud hubungan langsung yang berhubungan dengan kegiatan usaha adalah yang berkaitan langsung untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Penyerahan JKP
Definisi jasa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak sedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menentukan bahwa konsumsi atau penyerahan jasa yang dapat dikenakan PPN adalah penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Dalam penjelasan pasal ini menerangkan bahwa penyerahan jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat:
- Jasa yang dikenakan merupakan JKP;
- Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
- Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa penentuan suatu penyerahan jasa kena pajak didasarkan kepada tempat terjadinya/dilakukannya penyerahan jasa tersebut oleh pemberi jasa. Dengan demikian, PPN tetap akan dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan dalam daerah pabean oleh PKP kepada pihak manapun termasuk kepada orang pribadi atau badan yang berada di luar negeri.
Kemudian, sama dengan ketentuan BKP tadi. Bahwa JKP yang atas penyerahannya dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.
Untuk mengelola pajak dengan mudah dan efisien, segera gunakan pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.