PPN memiliki karakteristik yang khas dibanding jenis pajak lainnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik PPN sebagai berikut:
- Pajak atas Konsumsi
Dikenakan PPN atas konsumsi yang dilakukan di dalam negeri atau dalam daerah pabean. Dalam KBBI yang dimaksud dengan konsumsi adalah (1) pemakaian barang-barang hasil produksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya); (2) barang-barang yang langsung memenuhi keperluan hidup kita. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa kegiatan konsumsi adalah pemakaian barang oleh konsumen akhir yang dipakai habis untuk keperluannya. Apabila konsumsi dilakukan di luar negeri atau di luar daerah pabean, maka tidak dapat terutang PPN.
2. Pajak Objektif
Apabila tergolong sebagai pajak objektif, maka yang dilihat atas dasar pengenaan pajak tersebut adalah objeknya bukan subjeknya (pengguna). Dalam artian, timbulnya kewajiban untuk membayar PPN tidak membedakan antara konsumen berupa orang atau badan, antara konsumen yang memiliki penghasilan tinggi maupun rendah. Apabila subjek tersebut atau konsumen tersebut mengonsumsi barang atau jasa yang terutang PPN, maka akan diperlakukan sama. Pajak yang sifatnya objektif, lazimnya tidak dipungut tersendiri, melainkan dimasukkan ke dalam harga barang sehingga tidak disadari sudah termasuk pajak.
3. Pajak Tidak Langsung
Karakteristik pajak tidak langsung memiliki pengertian bahwa pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang membayarkan kepada negara adalah pihak yang berbeda. Pihak yang memikul beban adalah pihak konsumen, sedangkan pihak yang membayarkan kepada negara adalah pihak penjual atau produsen. Selain bertanggung jawab dalam penyetoran ke kas negara, PKP juga nantinya akan bertanggung jawab untuk penerbitan faktur pajak atas PPN yang telah ia pungut. Bagi pihak pembeli nantinya, faktur pajak merupakan bukti adanya beban pajak yang telah dipungut oleh penjual.
4. Multi Stage Tax
Pajak ini akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi dari suatu barang sampai ke konsumen akhir. Pengenaan yang demikian sebenarnya sedikit menyimpang dari makna PPN sebagai pajak atas konsumsi karena belum terjadinya kegiatan konsumsi dalam jalur produksi maupun distribusi sebelum sampai ke konsumen akhir. Konsumsi terjadi apabila barang sudah sampai di konsumen akhir, yaitu pada wilayah distribusi oleh pedagang pengecer. Pengenaan PPN secara bertingkat sejak jalur produksi sampai distribusi pada dasarnya akan menyebabkan pengenaan pajak berganda (double taxation) apabila tidak disertai mekanisme lain untuk menghindarinya.
5. Indirect Subtraction Method/ Credit method/ Invoice Method
Pengenaan PPN tidak akan mengalami double taxation. Dikarenakan PPN menggunakan Indirect Subtraction Method (Metode Pengurangan Tidak Langsung), Credit method (Metode Kredit)/Invoice Method (Metode Faktur).
Indirect Subtraction Method adalah pajak yang dipungut dari pembeli yang merupakan output tax (Pajak Keluaran) sebelum disetor ke kas negara oleh PKP, dikurangi dahulu dengan pajak yang dibayar pada saat perolehan barang yang disebut input tax (Pajak Masukan). Dengan menyetor hanya selisih lebih dari output tax dikurangi input tax maka tidak akan terjadi penyetoran pajak yang ganda. Istilah pengurangan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran juga disebut sebagai credit method. Sarana yang digunakan untuk dapat melakukan credit method adalah dengan menggunakan faktur pajak atau bisa disebut juga invoice. Apabila PKP tidak memiliki Faktur Pajak, maka kredit pajak dianggap tidak sah.
Sistem dalam Indirect Subtraction Method yang dimaksud adalah pajak yang dipungut dari pembeli yang merupakan output tax (Pajak Keluaran) sebelum disetor ke kas negara, dikurangi dahulu dengan pajak yang dibayar pada saat perolehan barang yang disebut input tax (Pajak Masukan). Dengan menyetor hanya selisih lebih dari output tax dikurangi input tax maka tidak akan terjadi penyetoran pajak yang ganda. Nanti, dalam menghitung PPN terutang yang harus disetor dalam suatu masa pajak dilakukan dengan cara pengkreditan (credit method) pajak masukan terhadap pajak keluaran. Sarana yang digunakan untuk pengkreditan pajak masukan adalah dengan menggunakan faktur pajak (invoice method). Dalam faktur pajak terdapat jumlah PPN terutang yang dipungut penjual dan menjadi beban pembeli.
(Baca juga: Ketahui Perbedaan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran)
Setelah memahami karakteristik PPN sebagai PKP, Anda dapat mengelola pajak Anda melalui aplikasi terintegrasi di pajak.io, gratis selamanya.