Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Ketahui Istilah MAP

Ketahui Istilah MAP

Share:

Sengketa pajak internasional lintas yurisdiksi dapat muncul ketika dua negara saling mengklaim hak pemajakan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Untuk mengatasi persoalan ini, Pasal 25 OECD Model maupun UN Model mengatur mekanisme upaya hukum selain yang tersedia dalam hukum domestik suatu negara. Mekanisme penyelesaian yang dimaksud dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara dan negara mitra yang terikat dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), yaitu Mutual Agreement Procedure (MAP). Apa itu MAP? Yuk, simak artikel di bawah ini.

MAP merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau apabila terdapat indikasi bahwa tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B. Berdasarkan rumusan ketentuan MAP dalam Pasal 25 ayat 1 OECD Model, dapat ditarik beberapa poin penting, yakni:

  1. Apabila subjek pajak orang pribadi dan badan dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, subjek pajak tersebut dapat mengajukan MAP.
  2. MAP adalah solusi penyelesaian sengketa ‘spesial’ di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap spesial karena merupakan proses konsultasi dan bukan litigasi.
  3. MAP tidak dimaksudkan untuk mencabut hak Wajib Pajak pada penyelesaian sengketa domestik. 
  4. Pengajuan MAP diajukan oleh subjek pajak kepada otoritas yang berwenang sesuai di negara tempat subjek pajak tersebut terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri.
  5. Pengajuan MAP harus dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun sejak pemberitahuan pertama yang menghasilkan sengketa. Pemberitahuan pertama tersebut dapat diartikan sebagai surat ketetapan pajak atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Di Indonesia, ketentuan MAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.03/2019. Diatur bahwa Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai pejabat berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. Otoritas pajak mitra P3B yang dimaksud adalah otoritas perpajakan pada negara mitra atau otoritas pajak di luar negeri. Kemudian, perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B, contohnya adalah:

  • Pengenaan pajak yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh koreksi penentuan harga transfer, koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap, atau koreksi objek pajak penghasilan lainnya.
  • Pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
  • Penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh otoritas pajak mitra P3B.
  • Diskriminasi perlakuan perpajakan di mitra P3B.

(Baca juga: Pahami Apa Itu Tax Treaty)

Pada dasarnya, MAP adalah salah satu penyelesaian sengketa pajak. Selain proses keberatan dan banding ke pengadilan pajak, Wajib Pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian yaitu MAP dalam penyelesaian masalah pajak antar lintas yurisdiksi.

Pajak.io hadir untuk memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah dan efisien.

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!