Pengetahuan mengenai perpajakan seharusnya tidak hanya diketahui oleh orang yang sudah bekerja atau perusahaan-perusahaan saja. Akan tetapi, hendaknya pengetahuan akan perpajakan ini diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Luasnya pengetahuan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat dilakukan melalui dunia pendidikan. Itulah gunanya inklusi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Inklusi Kesadaran Pajak adalah usaha yang dilakukan oleh DJP bersama dengan kementerian yang membidangi pendidikan untuk bekerjasama dalam memberikan kesadaran perpajakan siswa/i, mahasiswa/i, guru dan dosen melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam kurikulum, pembelajaran dan buku.
Lantas, haruskah inklusi melalui pendidikan? Jawabannya adalah harus, dikarenakan pendidikan adalah usaha sadar yang terencana untuk mewujudkan peserta didik (siswa/i atau mahasiswa/i) secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan keagamaan, kecerdasan, serta keterampilan yang diperlukan dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, pendidikan juga meliputi pengajaran keahlian khusus yang tidak dapat dilihat secara langsung seperti pemberian pengetahuan, pertimbangan, kebijaksanaan dan keahlian khusus lainnya.
Harapan DJP adalah agar generasi muda sebagai calon pelaku ekonomi masa depan yang mempunyai kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kesadaran membayar pajak. Dengan inklusi pajak ini, dipersiapkan dengan merekayasa perilaku generasi masa depan sehingga akan menjadi budaya atau kebiasaan yang mendarah daging.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io).
Segera daftarkan akun di Pajak.io untuk pengelolaan pajak yang mudah dan efisien.