Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Faktur Pajak harus dibuat pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) atau pada saat penerimaan pembayaran, yang dalam hal ini pembayaran dilakukan sebelum terjadinya penyerahan barang atau jasa tersebut. Faktur pajak wajib diunggah dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, kemudian faktur pajak juga harus di laporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyetorkan PPN yang terutang, pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dilakukan pada setiap bulan.
Apa yang terjadi jika terlambat dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN?
Apabila terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak?
Membuat Faktur Pajak bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi dekstop yang diunduh melalui website Direktorat Jenderal Pajak yang bernama e-Faktur, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam mengunduh aplikasi e-Faktur, serta tidak semua jenis komputer dapat mengunduh aplikasi e-Faktur.
Namun tidak perlu khawatir, Pajak.io punya solusinya! Pajak.io adalah salah satu PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak, Pajak.io terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak.io memiliki beberapa fitur dalam sistem perpajakan, salah satunya adalah fitur e-Faktur. Dengan menggunakan Pajak.io kamu dapat membuat faktur pajak dengan mudah, pembuatan faktur keluaran dan menginput faktur pembelian dapat menggunakan format CSV maupun manual, Sebelum penguploadan faktur pajak, kamu dapat mengecek kembali faktur tersebut, dan apabila terdapat kesalahan kamu dapat mengedit faktur pajak tersebut, kemudian dapat langsung di upload, Faktur Pajak juga dapat dicetak dan diunduh, PPN sudah terhitung otomatis sehingga terhindar dari kesalahan perhitungan yang membuat kamu harus membuat faktur pajak pengganti, untuk penggunaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) juga dapat dilakukan monitor apabila terdapat NSFP tersisa pada tahun sebelumnya.
Fitur lainnya yang lebih canggih adalah Fitur Prepopulated, fitur ini dapat memudahkan penghitungan pajak masukan tanpa input manual, dan langsung terhitung otomatis. Kamu juga dapat melaporkan SPT Masa PPN dan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak. Dan apabila dalam pelaporan SPT Masa PPN terdapat kurang bayar, kamu juga bisa langsung membuat ID Billing dengan menggunakan Pajak.io. SPT Masa PPN juga dapat dicetak dan diunduh dengan mudah. Lebih hebatnya lagi, Pajak.io dapat digunakan kapanun dan dimanapun, tidak perlu mengunduh aplikasi di komputer, sehingga sangat fleksibel digunakan kapanpun dan dimanapun! Kami juga akan segera meluncurkan fitur terbaru yaitu faktur pajak bisa langsung dikirim secara otomatis kepada lawan transaksi tanpa perlu dicetak.
Jadi tunggu apalagi, Ayo gunakan Pajak.io untuk mempermudah urusan perpajakan perusahaan kamu!