Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kenali KSWP dan iKSWP

Kenali KSWP dan iKSWP

Share:

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015, Konfirmasi Status Wajib Pajak atau biasa disebut KSWP didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Sedangkan Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Dikutip dari laman DJP, KSWP adalah program sinergi antar berbagai Kementerian, Instansi, Lembaga Pemerintahan, Asosiasi dan berbagai Pihak Lainnya (ILAP). Sinergi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik culas seperti korupsi.

Konfirmasi Status Wajib Pajak dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu, dilakukan melalui:

  • Sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak
  • Aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (iKSWP)

Terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi pada saat mengajukan KSWP supaya Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sehingga layanan publik tertentu pada instansi pemerintah dapat diberikan. Syarat tersebut yaitu:

  • Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Baca juga: Berkenalan dengan KP2KP)

Tahapan KSWP

Kegiatan KSWP terdiri dari 3 tahapan yang perlu dilaksanakan yaitu:

  • Tahapan persiapan KSWP
  • Tahapan pelaksanaan KSWP
  • Tahapan pemanfaatan data KSWP

Manfaat KSWP yang telah dirasakan

  • Mengetahui kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam melakukan pembayaran pajak.
  • Memastikan keakuratan data pemohon pengguna layanan usaha dibidang kelautan dan perikanan sehingga izin usaha yang diberikan tepat sasaran kepada pelaku usaha.
  • Mencegah duplikasi  data penerima izin usaha sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat.
  • Mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
  • KSWP yang telah diterapkan dalam perizinannya meningkatkan integritas koperasi/ pemohon izin dan sebagai sarana memfasilitasi pemohon izin untuk taat perpajakan.
  • Meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kemudian sebagai sarana untuk tertib administrasi dan pemutakhiran basis data perizinan.

iKSWP

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi iKSWP. Aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, di antaranya:

  • Untuk mengetahui status KSWP
  • Untuk memperoleh surat keterangan fiskal
  • Untuk memperoleh surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri

Kelola pajak Anda menggunakan fitur pada pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Apa Saja Fitur Pajak.io?)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!