Sudah tahu kewajiban pajak yang tertanggung kepada Anda jika memiliki kendaraan bermotor? Pajak yang terutang kepada Anda adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. PKB terutang setiap lima tahun sekali. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terutang ketika Anda melakukan balik nama untuk kendaraan bermotor. (Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung). Balik nama biasanya dilakukan ketika pembelian kendaraan bermotor. Bagaimana penerapan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu? Simak ulasan berikut.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah salah satu pajak yang dibayar atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Penerapan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 9 hingga Pasal 15.
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Akan tetapi, ada beberapa yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor yang telah disebutkan, yaitu:
- Kereta api;
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
- Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Mengenai “Penyerahan” Kendaraan Bermotor
Lalu, dikatakan termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor pada saat berikut:
- Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan, tetapi tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
- Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
- Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan
- Untuk diperdagangkan
- Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia (tidak berlaku apabila selama 3 tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia)
- Untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Pihak yang menanggung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pihak yang menanggung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disebut Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Cara Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Cara Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pasal 11, yaitu:
Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang seperti diatur dalam PKB. (Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor: Ketentuan, Tarif dan Cara Hitung)
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) untuk penyerahan pertama dan sebesar 1% (satu persen) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
- Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan pertama dan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) penyerahan kedua dan seterusnya.
- Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Pelaksanaan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar;
- Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran;
- Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan;
- Apabila Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan. Laporan tertulis yang dimaksud, paling sedikit berisi:
- Nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
- Tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
- Nomor polisi kendaraan bermotor;
- Lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
- Khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Setelah mengetahui lebih lanjut tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kelola kewajiban perpajakan Anda di Pajak.io, aplikasi pajak online, terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.