Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Kelola Pajak Otomatis Guna Mendukung Reformasi Pajak

Kelola Pajak Otomatis Guna Mendukung Reformasi Pajak

Share:

Reformasi perpajakan merupakan suatu perubahan menjadi lebih baik lagi dalam mengelola perpajakan di Indonesia, yang telah direncanakan sejak lama oleh pemerintah. Adapun tujuan pemerintah melakukan reformasi perpajakan diantaranya yaitu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan serta meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Kemudian reformasi perpajakan saat ini dilakukan mencakup beberapa aspek yang selanjutnya menjadi pilar reformasi perpajakan, antara lain: organisasi, Sumber Daya Manusia, teknologi informasi, basis data dan proses bisnis dan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kelola pajak otomatis merupakan salah satu langkah reformasi pajak di Indonesia dalam meningkatkan teknologi informasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan.

Seputar Kelola Pajak Otomatis yang Telah Ada di Indonesia

Kelola pajak otomatis yaitu proses otomatisasi perihal pengelolaan pajak. Dimana berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otomatisasi diartikan sebagai penggantian tenaga manusia dengan tenaga mesin yang secara otomatis melakukan dan mengatur pekerjaan sehingga tidak memerlukan lagi pengawasan manusia (dalam industri dan sebagainya). Dengan adanya kelola pajak otomatis diharapkan dapat memberikan kemudahaan dan efisien dalam mengelola pajak.

Hal tersebut telah terjadi pada beberapa sistem administrasi pajak di Indonesia. Diantaranya yaitu:

  1. Lapor pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) semula harus melalui kertas dan input manual kemudian lapor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun saat ini telah tersedia beberapa aplikasi untuk membuat SPT dan melapor pajak  secara online. Misalnya lapor SPT PPh Badan dengan menggunakan fitur e-filing pada pajak.io.
  2. Selain aplikasi untuk membuat da melapor SPT PPN, saat ini Direkturat Jenderal Pajak (DJP) banyak mengeluarlan aplikasi baru untuk memgelola pajak dan tentunya mendukung reformasi pajak. Diantaranya yaitu: e-Bupot, TPA Modul Ras dan unifikasi e-SPT, e-nofa dan lain sebagaimana.
  3. Bahkah pemerintah pun menyedakan aplikasi  yang dapat digunakan untuk mendaftarkanri NPWP secara normal. Sehingga Anda tidak perlu menunngu antrin terlebih dahulu di KPP untuk melakukan pendaftaran PTKP.

(Baca juga: Langkah Pemerintah Dalam Memperkuat Reformasi Perpajakan)

Dengan adanya kelola pajak otomatis, sehingga saat ini banyak perusahaan yang bergerak pada bidang Penyedia Jasa Apliksi Perpajakan (PJAP). PJAP sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 10/PJ/2020. Dalam peraturan ini menyatakan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) adalah pihak yang ditunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Maksud dari aplikasi perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan ini untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. PJAP diwajibkan untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas:

  • Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan
  • Penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik
  • Penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H)
  • Penyediaan aplikasi pembuatan Kode Billing
  • Penyediaan aplikasi SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik
  • Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Dalam hal kelola pajak otomatis, pajak.io merupakan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh PJAP yaitu PT Fintek Integrasi Digital. 

(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!