Pengelolaan pajak perusahaan yang berbentuk grup tentunya membutuhkan cara yang efisien. Mengingat transaksi yang dilakukan perusahaan grup cukup banyak dan setiap transaksi memiliki aspek pajak yang berbeda-beda. Maka, dibutuhkan lebih dari satu orang agar pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain jumlah orang, pengelolaan pajak untuk perusahaan grup juga memerlukan sistem yang terintegrasi. Sebab dengan sistem yang terintegrasi, akan memudahkan pekerjaan untuk kelola pajak. Apabila memiliki pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan atau memiliki cabang perusahaan yang banyak, dibutuhkan kerja sama antar rekan kerja dalam mengelola pajak agar kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.
Kini, aplikasi pajak.io merupakan sebuah solusi karena memiliki keunggulan multi-perusahaan yang dapat memudahkan Anda dalam menyelesaikan urusan kelola pajak perusahaan Anda secara terintegrasi. Pajak.io adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang memiliki salah satu keunggulan untuk dapat digunakan untuk kelola pajak secara multi-perusahaan.
Yuk, kenali apa itu fitur multi-perusahaan yang tersedia pada pajak.io dan cara penggunaannya.
(Baca juga: Pajak.io, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP))
Fitur Multi Perusahaan di Pajak.io
Pajak.io merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI, yang menawarkan solusi dalam pengelolaan pajak perusahaan Anda. Dimulai dari pembuatan ID Billing untuk setor sampai lapor pajak dalam satu aplikasi.
Aplikasi pajak.io memberikan kemudahan dengan menyediakan fitur multi-perusahaan yang berfungsi bagi Wajib Pajak Badan mengelola pajak lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun. Syaratnya tiap perusahaan atau cabang perusahaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nah, berikut tahap untuk mengaktifkam multi-perusahaan pada akun Anda di pajak.io:
- Login akun Anda pada website pajak.io
- Pilih menu Company Management

3. Klik Tambah Perusahaan
4. Masukkan perusahaan yang akan ditambahakan dengan mengisi data berupa NPWP, Nama Perusahaan, Alamat dan Kota. Lalu isi kolom Jabatan dengan Jabatan Anda dalam Perusahaan.

5. Setelah melengkapi data tersebut, maka tampilan akan menjadi seperti gambar di bawah ini

Yuk, coba fitur multi-perusahaan untuk mengelola pajak perusahaan Anda tanpa ganti akun. Lebih mudah, cepat dan dapat digunakan secara gratis.