Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Insentif Tax Holiday PPh bagi Badan yang Melakukan Penanaman Modal

Insentif Tax Holiday PPh bagi Badan yang Melakukan Penanaman Modal

Share:

Menurut Alec Easson (2004) sebagaimana dikutip dari laman berkas DPR, insentif tax holiday adalah salah satu bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya menarik investasi asing (Foreign Direct Investment). Insentif tax holiday sendiri berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh badan) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal asing ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika insentif tax holiday dianggap sebagai insentif pajak yang paling “murah hati”. Walau demikian, karena sifatnya yang memiliki jangka waktu tertentu, insentif tax holiday seringkali dianggap kurang bernilai dari sisi investor namun dianggap tidak memiliki biaya yang tinggi dari sisi pemerintah.

Insentif tax holiday diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Di mana, nilai penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. 

Insentif tax holiday atau pengurangan PPh Badan diberikan sebesar:

  • 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar.
  • 50% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 500 miliar.

(Baca juga: Berikut Klaster Perpajakan Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja)

Jangka Waktu Insentif Tax Holiday

Jangka waktu Insentif tax holiday atau pengurangan PPh badan diberikan selama:

  • 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan kurang dari Rp 1 triliun;
  • 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun;
  • 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 5 triliun dan kurang dari Rp 15 triliun;
  • 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan kurang dari Rp 30 triliun; atau
  • 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 30 triliun.

Kriteria Pengajuan Insentif Tax Holiday

Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan Wajib Pajak Badan harus memenuhi kriteria terbaru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.010/2020, yaitu:

  • Merupakan Industri Pionir;
  • Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  • Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
    • Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan PPh badan;
    • Keputusan mengenai pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh;
    • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan; dan
    • Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
  • Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100 miliar;
  • Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan PPh; dan
  • Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan.

(Baca juga: Omnibus Law Perpajakan: Upaya Pemerintah untuk Penguatan Perekonomian Indonesia)

Kelola pajak Anda dengan fitur gratis yang tersedia di pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Pajak.io merupakan PJAP yang telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!