Terdaftar dan Diawasi oleh
Terdaftar dan Diawasi oleh
Insentif PPN dan PPh Berlaku Hingga Desember 2020

Insentif PPN dan PPh Berlaku Hingga Desember 2020

Share:

Dalam menghadapi kondisi pandemi, pemerintah telah memberikan beberapa insentif PPN dan PPh  yang berlaku dalam jangka waktu tertentu. Akan tetapi, saat ini pemerintah resmi memperpanjang  insentif PPN dan PPh tersebut sampai Desember 2020. Apa saja insentif tersebut? Simak uraian berikut!

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.03/2020, dijelaskan tentang jenis insentif PPN dan PPh yang diberikan, yaitu:

  1. Insentif PPN diberikan kepada:
    • Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
    • Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin.
  2. PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pemberian fasilitas PPh Pasal 22 dibebaskan ditujukan kepada:
    • Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
    • Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 kepada Pihak Tertentu.
    • Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
  3. PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong PPh final. Insentif pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pihak tertentu meliputi:
    • Badan/Instansi Pemerintah;
    • Rumah Sakit; atau
    • Pihak lain.
  4. PPh Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Insentif pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ini diberikan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

(Baca juga: 5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi)

Adapun jenis insentif PPh lainnya yang ketentuannya berlaku sampai Desember 2020 yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
  • Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.
  • Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Setelah mengetahui jenis insentif PPN dan PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020, Segera kelola perpajakan Anda dengan pajak.io yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak RI.

(Baca juga: Seputar e-Reporting Insentif COVID-19 pada DJP Online)

Bingung perihal perpajakan perusahaan?

Konsultasikan kekhawatiran Anda dengan tax expert Pajak.io, isi formulir di bawah untuk terhubung dengan expert kami:

Bingung dengan kebutuhan
pajak perusahaan?

Konsultasikan kebutuhan pajak perusahaan Anda sekarang!