Insentif pajak merupakan salah satu instrumen yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang untuk menarik investasi ke negaranya termasuk Indonesia. Akibat pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak pada berbagai bidang khususnya ekonomi menjadi melemah, pemerintah menyediakan beberapa insentif pajak. Salah satunya dan yang paling terbaru yaitu insentif PPh final jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020.
Sebagaimana diketahui bahwa atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. Kemudian dapat dilunasi dengan cara:
- Dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan Pemotong Pajak.
- Disetor sendiri oleh penyedia jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan Pemotong Pajak.
PPh final tersebut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung Pemerintah. Sedangkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang selanjutnya disebut P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air.
(Baca juga: 5 Insentif Pajak Diperpanjang di Masa Pandemi)
Pemotong pajak yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. Kemudian pemotong pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL JASA KONSTRUKSI DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR …/PMK.03/2020” atas PPh final ditanggung pemerintah. Pemotong pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman DJP dengan menggunakan formulir sesuai contoh. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Perlu diketahui, ketentuan PPh final ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi penerimanya. PPh final ditanggung pemerintah tersebut diberikan sejak Masa Pajak Agustus sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Kelola pajak Anda dengan aplikasi pajak.io yang memiliki keunggulan:
- Mengelola pajak menjadi cepat dan mudah
- Fitur pajak.io dapat digunakan gratis selamanya
- Mitra resmi Ditjen Pajak, terdaftar dan diawasi oleh Ditjen Pajak RI
- Multi-perusahaan, bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun
- Multi-pengguna, bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien
- Terintegrasi, karena bisa mengurus semua kebutuhan pajak dalam satu aplikasi
- Terpercaya, sudah bekerjasama dengan institusi konsultan pajak internasional
(Baca juga: Cara Cepat Lapor SPT Online via e-Filing Pajak.io)