Dalam rangka adaptasi dengan keadaan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan terkait pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Covid-19. Peraturan ini merupakan respon dari pemerintah atas terancamnya produktivitas para pelaku usaha akibat dampak Covid-19. Pemberian insentif ini akan berlangsung selama 6 bulan, yakni dari bulan April sampai dengan September 2020. Artinya, penyampaian SPT Masa April sampai dengan Masa September 2020 akan mulai diberlakukan penerapan insentif kepada wajib pajak yang disebutkan dalam PMK. Pemberian insentif ini penerapannya disesuaikan dengan konsep penerapan masing-masing pajak. Lalu, jenis pajak mana saja yang diberikan insentif akibat wabah ini? Yuk, simak ulasannya.
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Penerima insentif atas peraturan ini dari sisi Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja.
- Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
- Pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah. Artinya Wajib Pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai.
Dalam artian, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai. Dengan kata lain, sebelumnya pajak ditanggung oleh penerima penghasilan (pegawai) menjadi ditanggung oleh pemerintah atau disebut Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP). Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah ini harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai, termasuk dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawai. Akan tetapi, untuk pemanfaatan insentif ini, pemberi kerja hendak melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar. Selain itu, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar pula.
- Pajak Penghasilan Pasal 22
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor yang diberikan adalah berupa pembebasan dari pemungutan pajak. Insentif ini diberikan kepada industri yang KLU nya termasuk dalam PMK ini dan industri yang telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas impor. Penurunan aktivitas impor sangat mempengaruhi neraca perdagangan Indonesia sehingga perlu diberikan sebuah stimulan melalui insentif agar wajib pajak yang menjadi pelaku usaha kembali melakukan kegiatan terkait impor. Bagi Wajib Pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor kepada Wajib Pajak. Permohonan SKB diajukan oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar. Kemudian, Wajib Pajak yang telah mendapatkan insentif ini harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP tempat terdaftar. (Baca juga: Kenali Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor).
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (Angsuran)
Insentif dari sisi Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah dengan pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya terutang. Pengurangan ini bisa dinikmati Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Serta, setelah mendapatkan insentif, Wajib Pajak hendak menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran kepada Kepala KPP. Ini merupakan efek dari banyaknya pelaku usaha yang mulai mengurangi aktivitas bahkan menghentikan usahanya. Ketika produktivitas Wajib Pajak menjadi turun, akan tidak adil jika Wajib Pajak yang selama ini membayarkan angsuran jenis pajak ini tidak diberikan insentif.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditentukan berdasarkan KLU nya dan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut, maka saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN lebih bayar akan direstitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. PKP yang telah mendapatkan fasilitas harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE dalam SPT masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. (Baca juga: Ketahui Karakteristik PPN sebagai PKP).
Secara keseluruhan, insentif yang ada dalam PMK ini tidak bisa didapatkan oleh semua Wajib Pajak. Selain itu, perlakuan pemberian insentif dari keempat jenis pajak memiliki konsep yang berbeda yang disesuaikan dengan kebutuhan yang Wajib Pajak.
Untuk kemudahan pengelolaan pajak perusahaan Anda, segera percayakan pada pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.