Pada tanggal 21 September 2020, pemerintah menetapkan pemberian Insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang mulai berlaku 22 September 2020 sampai 31 Desember 2020. Insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Insentif Bea Masuk DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang layak untuk diberikan Insentif Bea Masuk DTP sesuai dengan kebijakan Pembina Sektor Industri.
(Baca juga: Apa Itu Bea Masuk?)
Jenis Barang dan Bahan yang Mendapatkan Insentif Bea Masuk DTP
Adapun jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan Insentif Bea Masuk DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan
- Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
Di mana, barang dan bahan tersebut bukan merupakan:
- Barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%
- Barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%.berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
- Barang dan bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan.
- Barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
Insentif Bea Masuk DTP juga dapat diberikan atas pengeluaran barang dan bahan asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan kepada perusahaan Industri Sektor Tertentu dari:
- PLB
- Gudang Berikat, dimana bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB
- Kawasan Berikat, dimana bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Kemudian, atas pengeluaran barang dan bahan ke tempat lain dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang merupakan perusahaan Industri Sektor Tertentu, bea masuk yang terutang yang seharusnya dilunasi oleh pengusaha tersebut dapat ditanggung pemerintah dalam bentuk Insentif Bea Masuk DTP.
(Baca juga: Ketentuan dan Cara Hitung Kurs Pajak Bea Cukai)
Syarat Industri Sektor Tertentu yang Dapat Memanfaatkan Insentif Bea Masuk DTP
Untuk dapat memperoleh Insentif Bea Masuk DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak pemah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapatkan Insentif Bea Masuk DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 tahun terakhir, dan/atau
- Tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Perusahaan Industri Sektor Tertentu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Permohonan tersebut memuat:
- Identitas perusahaan;
- Daftar Barang dan Bahan yang dimintakan Insentif Bea Masuk DTP;
- Invoice dan packing list yang merupakan dokumen pelengkap pabean yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean;
- Surat rekomendasi dari pejabat minimal setingkat pimpinan tinggi pratama dari kementerian pembina sektor.
Untuk mengelola semua kebutuhan pajak Anda dalam satu aplikasi, gunakan pajak.io sekarang, gratis selamanya.
(Baca juga: Begini Cara Daftar Akun Pajak.io)