Ditulis oleh Chindy Aprilya Fernanda
Saat ini bertransaksi jual beli tidak hanya dengan sistem bertemu langsung, banyak platform-platform yang menyediakan tempat untuk bertransaksi secara online, seperti shoppe, toko pedia dan platform lainnya. Tentunya, omset yang dihasilkan pun tidak kalah besarnya dengan sistem transaksi jual beli langsung. Mungkin teman teman bertanya, ada gak sih kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dari transaksi online?
Nah, untuk transaksi online ini masuknya ke dalam jenis Pajak UMKM, Apa sih Pajak UMKM itu? Pajak UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah Pajak yang dibebankan kepada para pelaku UMKM. Tidak perlu khawatir tentunya tarif pajak ini ditentukan pada pengusaha UMKM dan disesuaikan dengan kapasitas usahanya.
Besaran tarif Pajak UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto di setiap bulan dan setiap tempat usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Untuk penggunaan tarif Pajak UMKM ini bisa digunakan jika omset yang diperoleh belum melebihi Rp 4,8 M dalam 1 tahun dan dijumlahkan dengan seluruh tempat usaha. Untuk jangka waktu penggunaan tarif Pajak UMKM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, sebagai berikut:
- Orang Pribadi selama 7 tahun
- Koperasi, Perseroan Komanditer (CV), atau Firma selama 4 tahun
- Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun
Namun, Pajak UMKM ini sering diabaikan karena banyak para pelaku UMKM yang masih belum mengerti tentang aturan Pajak UMKM. Apa akibatnya jika mengabaikan Pajak UMKM?
Sanksi administrasi yang diberikan kepada pelaku UMKM yang tidak taat pajak berupa sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan. Tentunya apabila pelaku UMKM tidak pernah membayar dan melaporkan pajak UMKM, sanksi yang akan diberikan pun menjadi semakin besar dari waktu ke waktu. Kemudian akan diberikan juga sanksi pidana apabila para pelaku UMKM tidak benar dalam melaporkan pajak UMKM. Namun tidak perlu takut dengan sanksi-sanksi tersebut, sanksi tersebut dapat dihindari dengan cara membayar dan melaporkan pajak dengan benar. Masih bingung dengan penjelasan diatas? Jangan khawatir! Pajak.io punya solusinya! Ikuti konsultasi perpajakan GRATIS, daftarkan diri kamu pada link berikut yuk konsultasi sekarang, segera konsultasikan masalah perpajakan perusahaan kamu!