PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut merupakan fasilitas yang ada dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Fasilitas PPN ini dapat diberikan sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Pemberian fasilitas PPN baik PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:Â
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
- Impor BKP tertentu.
- Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Perbedaan PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut
Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut dapat dilihat dari Pasal 16B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perbedaan PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut sebagai berikut:
- Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
- Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.Â
Kemudian, perbedaan juga dapat terlihat dalam hal tarif yang dikenakan pada dua fasilitas ini. Untuk PPN dibebaskan berarti memang tidak dikenakan PPN alias memang tidak ada tarif. Sedangkan untuk PPN tidak dipungut ini menggunakan tarif 0% alias sebenarnya dikenakan PPN tetapi diberikan fasilitas 0%.
PPN Dibebaskan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tentang, BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
- unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
- batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
- listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere.
Dapat dikatakan bahwa PPN dibebaskan atas yang berhubungan dengan kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan hajat hidup orang banyak.
PPN Tidak Dipungut
PPN tidak dipungut dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
- BKP berwujud yang diekspor;
- BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean; dan
- JKP yang diekspor termasuk JKP yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar daerah pabean.
Dalam artian, kegiatan ekspor tidak dipungut PPN agar harga atas BKP/JKP yang diekspor dapat bersaing dengan harga yang berada di luar negeri. Dikarenakan apabila BKP/JKP yang dijual ke luar negeri sudah termasuk PPN, maka harganya akan menjadi mahal dan kurang bersaing dengan harga yang ada di luar negeri.
Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda, gunakan pajak.io, mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.