Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Home/Blog/PPh
PPhJuly 15, 2026 · 4 min read

Pemotongan PPh Pasal 23: Pengertian, Pihak yang Wajib Memotong, dan Pelaporannya

Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh perusahaan maupun pelaku usaha di Indonesia.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Pemotongan PPh Pasal 23: Pengertian, Pihak yang Wajib Memotong, dan Pelaporannya

Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh perusahaan maupun pelaku usaha di Indonesia. Ketentuan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Memahami mekanisme PPh Pasal 23 akan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, menghindari sanksi administrasi, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

Apa Itu Pemotongan PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan atas pembayaran penghasilan tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), pemotongan dilakukan atas berbagai jenis penghasilan, seperti:

  • Dividen.
  • Bunga.
  • Royalti.
  • Sewa selain tanah dan/atau bangunan.
  • Imbalan atas jasa tertentu.
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan penghasilan sejenis sesuai ketentuan yang berlaku.

PPh Pasal 23 menggunakan mekanisme withholding tax, yaitu pajak dipotong langsung oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada penerima penghasilan.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 23?

Tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23. Berikut pihak-pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan.

1. Badan Pemerintah

Instansi pemerintah yang melakukan pembayaran atas transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 wajib melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Perusahaan atau badan usaha dalam negeri yang melakukan pembayaran atas objek PPh Pasal 23 berkewajiban melakukan pemotongan pajak.

3. Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran kepada pihak lain atas objek PPh Pasal 23 juga wajib melakukan pemotongan.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai peraturan perpajakan.

5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Tertentu

Perwakilan perusahaan luar negeri yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan juga berkewajiban memotong PPh Pasal 23.

6. Orang Pribadi yang Ditunjuk sebagai Pemotong

Beberapa profesi tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berkewajiban memotong PPh Pasal 23, antara lain:

  • Akuntan.
  • Dokter.
  • Konsultan.
  • Arsitek.
  • Notaris.
  • Pengacara.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

7. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha dan Menyelenggarakan Pembukuan

Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha serta menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan juga dapat memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 23.

Kapan PPh Pasal 23 Dipotong?

Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan ketika terjadi transaksi antara:

  • Pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa).
  • Pihak yang membayarkan penghasilan (pembeli atau pengguna jasa).

Pada saat pembayaran atau saat penghasilan telah terutang, pihak pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak masa, sehingga wajib disetor dan dilaporkan setiap bulan.

Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Penyetoran PPh Pasal 23 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Setelah melakukan pemotongan, pemotong pajak juga wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada pihak yang menerima penghasilan.

Mengapa Pemotongan PPh Pasal 23 Penting?

Pemotongan PPh Pasal 23 memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak.
  • Mempermudah administrasi perpajakan bagi pemerintah maupun wajib pajak.
  • Menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan setor dan lapor.

Kesimpulan

Pemotongan PPh Pasal 23 merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang menggunakan mekanisme pemotongan langsung oleh pihak pemberi penghasilan. Kewajiban ini berlaku bagi badan pemerintah, badan usaha, Bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, hingga pihak tertentu yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Dengan memahami siapa yang wajib memotong, kapan pemotongan dilakukan, serta batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat, menghindari sanksi administrasi, dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih tertib dan efektif.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation