Official PJAP — Registered & Supervised by the Directorate General of Taxes
Log in →
Home/Blog/PPh
PPhJuly 14, 2026 · 4 min read

Kupas Tuntas PPh 22: Pengertian, Pemungut, Tarif, dan Kewajibannya

Pahami pengertian PPh 22, siapa saja pemungutnya, tarif yang berlaku, serta ketentuan terbaru agar bisnis Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan.

P
Tim Pajak.io
Tax Content & Research
Kupas Tuntas PPh 22: Pengertian, Pemungut, Tarif, dan Kewajibannya

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22 adalah salah satu bentuk kewajiban perpajakan yang seringkali ditemui dalam transaksi bisnis di Indonesia. Dikenal sebagai pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu atau penghasilan dari luar negeri, PPh 22 memiliki peran penting dalam sistem perpajakan negara.  

Apa Itu PPh 22?

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi perdagangan barang, baik yang berkaitan dengan impor, pembelian oleh pemerintah, maupun penjualan barang tertentu. PPh 22 berfungsi sebagai mekanisme pemungutan pajak di muka yang nantinya dapat diperhitungkan dalam pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan bagi Wajib Pajak.

Penerapan PPh 22 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai aktivitas perdagangan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Dasar Hukum PPh 22

Pelaksanaan PPh 22 di Indonesia mengacu pada sejumlah regulasi perpajakan, di antaranya:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.

  • Peraturan pelaksanaan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena peraturan perpajakan dapat mengalami perubahan, Wajib Pajak disarankan untuk selalu mengikuti ketentuan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Siapa Saja Pemungut PPh 22?

Tidak semua pihak memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22. Berdasarkan ketentuan perpajakan, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 meliputi:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kegiatan impor.

  • Bendahara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  • Bendahara Pengeluaran.

  • Pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang memperoleh delegasi dari KPA.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

  • Badan usaha yang dimiliki oleh BUMN.

  • Badan usaha pada industri tertentu, seperti:

    • semen,

    • kertas,

    • baja,

    • otomotif,

    • farmasi.

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.

  • Produsen atau importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas.

  • Industri atau eksportir pada sektor:

    • kehutanan,

    • perkebunan,

    • pertanian,

    • perikanan.

  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

  • Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri.

  • Wajib Pajak Badan tertentu yang melakukan penjualan barang tergolong sangat mewah.

Tarif PPh 22

Besaran tarif PPh 22 berbeda-beda tergantung pada jenis transaksi, objek pajak, serta pihak yang melakukan pemungutan. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui tarif yang berlaku sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak memenuhi ketentuan administrasi perpajakan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi dibandingkan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Memahami tarif yang tepat akan membantu perusahaan menghindari kesalahan perhitungan dan meminimalkan risiko sanksi perpajakan.

Mengapa Memahami Kewajiban PPh 22 Itu Penting?

Memahami ketentuan PPh 22 bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, antara lain:

  • Menghindari sanksi administrasi maupun denda akibat kesalahan pemungutan atau penyetoran pajak.

  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

  • Mempermudah proses pelaporan pajak tahunan.

  • Mendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

  • Mengurangi risiko pemeriksaan pajak akibat ketidaksesuaian administrasi.

Dengan administrasi perpajakan yang tertib, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman dan efisien.

Kesimpulan

PPh 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas transaksi tertentu, seperti impor, pembelian oleh instansi pemerintah, maupun penjualan barang tertentu. Pemungutan dilakukan oleh pihak-pihak yang telah ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan.

Karena tarif PPh 22 berbeda sesuai jenis transaksi, setiap Wajib Pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku agar dapat melakukan perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar. Kepatuhan terhadap PPh 22 tidak hanya membantu menghindari sanksi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Pastikan selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terbaru agar kewajiban perpajakan perusahaan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Referensi
Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.
Peraturan pelaksanaan Direktorat Jenderal Pajak terkait PPh Pasal 22.

Unsure about your company's tax needs?

Discuss your corporate tax needs now. Our expert team is ready to help.

Free Consultation